Saling Lempar Tangung Jawab
Kuasa Hukum juga menilai penanganan kecelakan kapal yang masih berstatus barang bukti tersebut tidak serius dan terjadi saling lempar tanggung jawab antara Kepolisian dan Syahbandar.
“Syahbandar mengatakan bahwa Kapal KLM Tiana dalam kondisi layak berlayar dan memenuhi persetujuan berlayar. Sementara ia juga menegaskan kapal tidak boleh berlayar jika dalam proses peradilan (hukum) dan keadaan cuaca buruk. Syahbandar memberi izin karena ada surat dari Polres Mabar. Pernyataan Itu masih beredar di media-media mainstream. Namun, Polres Mabar mengatakan kapal dipakai untuk berlayar lagi berada di luar dugaan,” ungkap Hipatios.
Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, menyebutkan kapal Tiana, yang tenggelam di perairan Batu Tiga, dalam kondisi layak berlayar dan memenuhi persetujuan berlayar.
“Dari sisi hukum kapal bisa dioperasionalkan. Kita periksa dulu permohonan dari pemilik kapal, kita periksa semua layak. Kita keluarkan surat persetujuan berlayar. Kita sebatas pelayanan publik bahwa kapal bisa dioperasikan,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Hasan Sadili di Labuan Bajo, NTT, Rabu (25/01) dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan kapal tidak boleh berlayar jika kapal dalam proses hukum dan keadaan cuaca buruk. Apabila tidak berada dalam dua keadaan itu, kapal dapat berlayar setelah mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan.
“Selama kapal itu tidak terkendala dan secara hukum memang diperbolehkan, maka syahbandar karena pelayanan publik tidak wajib tidak memberikan izin,” ucapnya lagi.
Terkait dengan informasi kapal KML Tiana yang merupakan barang bukti kejadian kapal tenggelam pada 2022, Hasan mengatakan kapal tersebut juga dioperasionalkan atas permintaan dari Polres Manggarai Barat. Hal itu telah dinyatakan dalam surat permohonan yang dikirimkan ke KSOP Labuan Bajo.
Berikutnya, kapal tersebut telah mendapatkan dua kali izin berlayar pada Januari 2023. Izin pertama dikeluarkan sekitar 13-14 Januari 2023. Menurutnya syahbandar hanya memastikan kapal berlayar dengan sertifikat yang masih berlaku dan kapal tidak dalam kendali pengadilan.