Depok, Suaranusantara.co – Seorang warga Depok telah melaporkan dugaan tindak pidana cyberbullying ke Polres Metro Depok. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/2555/IV/RES.25/2025/Reskrim Polres Metro Depok. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk melindungi martabat keluarga di ruang publik serta mempertahankan hak-hak yang dijamin oleh hukum.
“Saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum, bukan membalas di media sosial, agar persoalan ini diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Saya percayakan proses ini kepada penegak hukum,” ujar Pelapor.
Proses Hukum Polres Depok
Kepolisian telah menindaklanjuti laporan dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Pelapor menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik memiliki sensitivitas dan pemahaman yang tepat dalam menangani kasus ini, mengingat hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban.
“Saya ingin menunjukkan bahwa saya menjalani proses hukum ini dengan serius dan niat baik,” lanjut Pelapor. “Saya juga membuka diri terhadap penyelesaian yang berkeadilan melalui mekanisme yang tersedia di Polres Depok.” lanjutnya.
Pelapor berharap proses ini menjadi pengingat bersama bahwa di era digital, setiap unggahan dan pernyataan publik memiliki konsekuensi. Menurutnya, kesalahan bisa terjadi, namun tanggung jawab atas dampaknya tetap harus diambil.
“Proses ini bukan untuk menjatuhkan pihak manapun. Sebaliknya, hal ini menjadi ruang refleksi dan perbaikan, khususnya bagi Terlapor,” pungkas Pelapor, seraya menyampaikan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dan proporsional.