Jakarta, Suaranusantara.co – Kejati DKI memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah oleh Dinas Pertamanan tahun 2018 di Cipayung, Jaktim masih berlanjut. Sejauh ini Kejati masih memeriksa saksi-saksi untuk memastikan adanya bukti permulaaan yang cukup.
Kasipenkum Kejati DKI, Ashari, mengungkapkan, tim masih melakukan pendalaman untuk memastikan adanya unsur kerugian negara dalam penyelidikan kasus ini. Hanya saja, Ashari belum bisa membeberkan sudah berapa banyak saksi yang telah diperiksa.
“Ini kan masih penyelidikan, teknisnya masih tertutup. Kalau ada progres tentu akan disampaikan,” kata Ashari, Rabu (5/1/2021).
Kejati DKI menyelidiki kasus ini terkait upaya pemerintah memberantas mafia tanah. Penyelidikan digelar berdasarkan Sprinlidik Nomor Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 yang diterbitkan pada 17 November.
Selain Kejati DKI, perkara serupa juga dilakukan oleh Kejati Sumut dan Sultra. Bahkan Kejati Sumut dan Sultra telah meningkatkan status penyelidikan korupsi tanah di wilayah hukumnya masing-masing ke tahap penyidikan.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas praktik mafia hukum. Alasannya sepak terjang mafia tanah selain meresahkan masyarakat juga menghambat proses pembangunan nasional hingga memicu konflik lahan pada banyak wilayah.
Di sisi lain, eks Dubes RI untuk AS, Dino Patti Djalal mengaku mendapat intimidasi buntut dari aksinya mengungkap praktik mafia tanah di DKI. Dia memiliki bukti ancaman pembunuhan berupa rekaman suara.
“Saya sudah ketemu Pak Kapolda, saya sampaikan informasinya, kepada direktur kriminal umum juga sudah saya sampaikan informasinya, termasuk rekaman-rekaman lain, kan ada yang lain bukan hanya itu saja,” ungkap Dino.