Jakarta, Suaranusantara.co – Pemerintah memutuskan revisi terhadap lima pasal UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal yang di revisi ini adalah 27, 28, 29, 36 dan 45 C.
“Revisi terhadap pasal UU ITE akan di lakukan revisi terbatas,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Ia menjelaskan pemerintah tidak mencabut UU tersebut, tetapi hanya memperbaiki beberapa pasal. Perbaikan di lakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan pasal kriminalisasi.
“Kata masyarakat sipil, itu banyak terjadi diskriminasi, kriminalisasi. Makanya kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat di perlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital,” tutur Mahfud.
Revisi Terbatas
Ia menyebut revisi terbatas mencakup masalah ujaran kebencian. Dalam revisi akan d iperjelas apa yang di maksud ujaran kebencian dan kapan seseorang di katakan melakukan ujaran kebencian. Misalnya mendistribusikan sesuatu bukan ke publik tetapi ke keluarga, bukan masuk dalam kategori ujaran kebencian.
“Kalau mendistribusikan ngirim sendiri kepada saudara, ngirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah. Kalau melapor bahwa saya di rumah sakit diperlakukan kurang baik, melapor ke anaknya, kan ya ndak apa-apa, ndak bisa dihukum. Nah kaya gitu yang kita beri penjelasan, sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang ITE,” jelas Mahfud.