Labuan Bajo, suaranusantara.co – Langkah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Timur yang melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Stefanus Jemsifori di kediaman pribadinya memicu kontroversi. Praktisi hukum menilai adanya potensi penyimpangan prosedur dan pelanggaran prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law).
Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Parekrafbud) Manggarai Barat tersebut berlangsung pada Minggu (9/3/2026) di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Alasan Penyidik: Faktor Waktu Libur
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky Shodri, S.H., mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di rumah terlapor karena kendala waktu.
Sebelumnya, Stefanus diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
”Di rumah terlapor di bajo.Karena yang bersangkutan cuma punya waktu di hari libur. Menurut terlapor yang bersangkutan tidak mengancam,” ujar Zacky melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (9/3) malam.
Mengenai kelanjutan kasus dugaan pengancaman ini, Zacky menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami bukti-bukti yang ada “Tergantung hasil penyelidikan lanjutan dari kami. Cukup bukti kami lanjutkan,” tambahnya singkat.
Pelapor Protes Adanya “Keistimewaan”
Dionisius Parera alias Doni, selaku pelapor, mengaku heran dengan diskresi yang diberikan penyidik kepada terlapor. Menurutnya, tindakan menjemput bola ke rumah pribadi setelah dua kali mangkir merupakan perlakuan khusus yang tidak lazim.
”Saya pribadi baru mendengar ada pemeriksaan polisi dilakukan dirumah pribadi. Ini seperti sebuah keistimewaan yang menimbulkan curiga,” ungkap Doni.
Meski merasa ada perlakuan diskriminatif, Doni dengan tegas menutup pintu damai atau Restoratif Justice (RJ). Ia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
”Tidak ada RJ. Dalam Minggu ini saya akan berikan bukti tambahan. Saya akan bawa screenshot layar handphone, dan kesediaan ahli bahasa untuk buktikan bahwa itu adalah ancaman,” tandasnya.
Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Etik
Praktisi hukum Hironimus Sinar memberikan catatan kritis terkait prosedur ini. Secara teori, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan di luar kantor polisi dimungkinkan, namun harus didasari alasan objektif yang kuat seperti kondisi kesehatan atau kedaruratan.
”Dalam praktik tertentu pemeriksaan dapat dilakukan di rumah, di rumah sakit, di tempat lain namun syaratnya ada alasan objektif. Ada surat perintah tugas dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Contoh alasan yang lazim, terlapor sakit alasan keamanan, kondisi darurat. Jika alasan tersebut tidak ada, maka tindakan memeriksa di rumah terlapor berpotensi melanggar prinsip profesionalitas penyidikan,” jelas Hironimus.
Lebih lanjut, ia menyoroti status terlapor yang sudah mangkir dua kali. Menurutnya, penyidik seharusnya melakukan upaya paksa, bukan justru memberikan kemudahan lokasi pemeriksaan.
”Potensi ketidakprofesionalan prosedur. Jika benar terjadi bahwa terlapor dua kali mangkir tidak dilakukan jemput paksa tetapi justru diperiksa di rumahnya maka secara praktik hukum hal tersebut dapat menimbulkan dugaan perlakuan tidak setara di depan hukum potensi intervensi terhadap proses penyidikan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas penyidikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” urainya.
Hironimus menyarankan pelapor untuk mengambil langkah hukum jika merasa ada ketidakadilan. “Pelapor berhak meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Kepolisian Resor Manggarai Timur. Pengaduan ke Propam. Jika terdapat dugaan penyimpangan prosedur, pelapor dapat mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam),” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Stefanus Jemsifori, baik dengan mendatangi kantor dinas maupun melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.









































































