Jakarta, suaranusantara.co – Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR RI Abraham Liyanto mengatakan garis garis besar haluan negara yang kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak hanya menjadi haluan bagi Pemerintah Pusat, tetapi juga bagi pemerintah daerah. Hal itu agar terjadi keselarasan pembangunan, baik yang dijalankan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“MPR perlu menindaklanjuti pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) untuk bisa ditetapkan sebagai pedoman pembangunan yang bersifat ideologis, komprehensif dan strategis,” kata Abraham usai mengikuti Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Rapat Gabungan MPR RI itu dipimpin Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang dihadiri para wakil ketua MPR dan pimpinan fraksi di MPR serta pimpinan Alat Kelengkapan MPR RI.
Senator asal Provinsi NTT ini mengatakan Kelompok DPD RI di MPR mengingatkan pembentukan PPHN tidak mengubah desain sistem presidensial yang selama ini sudah di jalankan.
“Pengisian jabatan seorang presiden dan wakil presiden tetap dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan di Republik ini,” ujar anggota Komite I DPD ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembentukan PPHN tidak boleh menegasikan sistem desentralisasi dan otonomi daerah yang menjadi amanah reformasi karena dengan keberadaan negara yang kaya akan keragaman suku, ras, dan agama tidak memungkinkan lagi diberlakukan kembali sistem sentralisasi.
Selain itu, reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional harus menjamin penguatan dan pemberdayaan daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia.
Ketua Badan Sosialisasi MPR ini mengatakan untuk memperkuat legitimasi PPHN sebagai pedoman perencanaan pembangunan nasional dibutuhkan payung hukum yang relevan bagi kebutuhan pelaksanaan PPHN. Kelompok DPD memandang perlu dikaji kembali tiga opsi alternatif bentuk hukum PPHN yang sebelumnya sudah dibahas, yaitu amendemen UUD NRI 1945, Ketetapan MPR, dan pembuatan Undang-undang.
“Dalam amendemen, penting memberikan kewenangan MPR untuk menetapkan “Pokok-pokok Haluan Negara”. Karena pasca perubahan UUD NRI 1945, MPR tidak lagi diberikan kewenangan untuk membuat produk hukum berupa Ketetapan MPR yang bersifat mengatur keluar (regelingen),” tutup Abraham.