Labuan Bajo, suaranusantara.co – Dua orang warga asal Golo Mori menyampaikan ungkapan terima kasih kepada PLN Labuan Bajo setelah mengaktifkan kembali meteran listrik yang sempat dinonaktifkan selama dua minggu dengan alasan memiliki tagihan lampu solar sel. Kedua pelanggan ini berasal dari kampung Lenteng, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pihak PLN mengaktifkan kembali meteran listrik di rumah kedua pelanggan ini setelah mendatangi kantor PLN Labuan Bajo yang terletak di Kompleks SMIP, Jalan Frans Nala Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat pada (15/7/2025)
Salah satu dari pelanggan itu yakni Abdulah menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas PLN Labuan Bajo
Kami sekeluarga mengucapkan terimakasih banyak kepada pegawai PLN karena selama 15 hari kami tidak bisa manfaatkan listrik dan hari ini kami bisa gunakan listrik lagi di rumah kami dan anak kami bisa belajar kembali. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian PLN terhadap Kami,” ucap Abdulah saat menghubungi suaranusantara.co.
Hal senada disampaikan pula oleh Husen setelah diaktifkan kembali meteran listrik du rumahnya sehingga anak-anaknya kembali belajar malam dengan baik dan segala perabot dalam rumah tangga yang menggunakan energi listrik bisa berfungsi kembali.
Tim Leader Pelayanan ULP PLN Labuan Bajo, Rafik mengatakan bahwa pemblokiran itu dilakukan karena yang bersangkutan tercatat di sistem sebagai pelanggan yang memiliki tagihan.
“Dari tahun 2013 sampai 2017 banyak sekali di wilayah Manggarai Barat yang menggunakan lampu solar sel. Hanya saja programnya itu tidak lanjut sampai sekarang karena banyak yang tidak membayar tagihannya tetapi data itu tetap tercatat di sistem. Namun data itu masih tersimpan di sistem sampai sekarang. Data pelanggan yang dimasukan dalam sistim adalah data nama dan alamat desa, kecamatan dan kabupatennya,” ungkap Rafik
Pihaknya juga menjelaskan prosedur pemasangan meteran dan alasan pemblokiran meteran listrik bila ditemukan adanya tagihan
“Sebelum melakukan pasang baru itu syarat atau standar yang berlaku secara nasional itu adalah melunasi tagihan. Saat Screening awal kita mengecek data yang bersangkutan kalau tidak ada tagihan baru kita pasang. Tetapi kalau sudah terlanjur pasang dan kemudian baru diketahui bahwa masih ada tagihan karena lolos dari screening awal maka nomor token meterannya akan terblokir,” ujarnya
Pemblokiran itu kata Rafik dilakukan untuk meminta setiap pelanggan agar segera menghubungi PLN.
“Pemblokiran ini dilakukan agar setiap pelanggan itu bisa menghubungi PLN karena kami tidak memiliki nomor kontak pelanggan. Kalau memang sudah diakui bahwa ada tunggakan maka lunasi kewajibannya baru PLN aktifkan lagi tetapi bila dinonaktifkan namun yang bersangkutan bukan penguna lampu solar sel maka yang bersangkutan datang ke PLN untuk menandatangani surat pernyataan bebas tagihan,”tandas Rafik