Penagihan
Dia memberi contoh mau menagih dana di Swiss atau di Singapura. Proses menagih hutang tidak mudah jika harus berujung di pengadilan di negara tersebut.
“Harus ada lawyer (Pengacara, Red) di sana yang menurut aturan sana lawyer-nya harus ke sana. Seperti itu kan harus ada tim. Kemudian ada BIN di sini yang menyelidiki, ada polisi juga yang menyelidiki kalau ada barang di sembunyikan selama 16 tahun sejak tahun 2004,” jelas Mahfud.
Dia mengungkapkan tidak mudah menagih hutang para debitur BLBI tersebut. Alasannya, waktu kejadian sudah terjadi tahun 1999. Sampai sekarang, sudah berlangsung 22 tahun lebih.
Di sisi lain, banyak surat-surat yang tidak lengkap. Tahun 1999 sudah sempat diserahkan ke BPPN, namun datanya tidak lengkap sehingga tidak bisa dijual.
“Saya punya catatan, tahun 1999 aset-aset obligor atau debitur BLBI yang berada di BPPN kala itu tidak bisa dijual. Karena dokumen tidak lengkap, sahamnya sudah diserahkan ke kreditur lain, perbedaan valuasi nilai atas aset tersebut. Ini 22 tahun lalu, kalau sekarang apa lagi, sudah berapa tangan itu?” tanya Mahfud.