Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas menahan ijazah dari empat (4) orang mantan karyawan. Penahanan ijazah ini menghambat pekerja mengajukan lamaran ke tempat lain.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas memiliki Kantor cabang yang beralamat di Jalan Frans Nala, batu cermin, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kasus penahanan ijazah milik empat orang karyawan mencuat ke publik setelah melakukan pendekatan langsung kepada pihak kantor cabang maupun ke Dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Manggarai Barat namun tidak ada penyelesaian.
Empat orang Karyawan mengeluh tidak hanya ijazah S1 (Strata Satu), tetapi ijazah SMA juga ikut ditahan.
Dari keempat orang karyawan yang telah mengundurkan diri, dua diantaranya undur diri pada tahun 2024 sementara dua orang lainnya pada tahun 2025.
Salah seorang mantan karyawan koperasi meminta namanya diinisialkan mengatakan bahwa dirinya mengalami kesulitan mendapat pekerjaan di tempat lain dan juga kesulitan untuk mengambil kembali ijazahnya yang ditahan itu.
“Untuk sementara kami belum bisa cari pekerjaan di Labuan Bajo sini kaka, meskipun kami menyampaikan sudah tamat kuliah tetap saja para pemilik toko atau hotel yang kami lamar meminta lampiran foto copy ijazah. Itupun kalau nanti sudah bisa diambil ijazahnya, kami harus ke Maumere karena kantor pusatnya ada di sana. Ijazah tidak bisa ambil di kantor cabang, wajib ke Pusat.” keluh BVN kepada media ini Selasa (3/6/2025)
Pihaknya menuturkan, persoalan tersebut sudah disampaikan ke Disnakertrans Manggarai Barat.
“Kami sudah sampaikan persoalan ini dengan pihak Disnakertrans, semoga dengan kehadiran media, persoalan ini lebih cepat dan segera diatasi.” ucapnya dengan raut wajah sedih.