Atas masukan itu, dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah di lakukan asesmen oleh KPK dan di nyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta. Sementara 51 pegawai lainnya tetap di berhentikan.
“Pimpinan KPK mengambil kebijakan memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK. Yang sebelumnya di nyatakan tidak lulus TWK,” ujar Moeldoko.
Menurut mantan Panglima TNI ini, ketika pimpinan KPK mengambil kebijakan tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan. Dan ini menjadi keputusan lembaga pengguna yaitu KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK.
“KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden Jokowi,” tutup Moeldoko.