Jakarta, Suaranusantara.co – Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif, ditangkap KPK terkait kasus suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Kondisi kesehatan Lukas turut disorot sejak ia ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun belakangan ada keterangan yang berbeda soal kondisi tubuh Lukas antara KPK dan Lukas sendiri. KPK memastikan kondisi Lukas justru relatif stabil. Berikut berdasarkan dirangkum detikcom, Minggu (15/1/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan uang dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun. Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023). Untuk memastikan jumlah uang hasil dugaan korupsi orang nomor satu di Papua itu, Alex memastikan penyidik KPK tetap mendalaminya.
Pada kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset Lukas Enembe di antaranya emas berbentuk batangan dan perhiasan hingga mobil mewah yang nilai seluruhnya mencapai Rp4,5 miliar. Kemudian KPK juga sudah membekukan uang senilai Rp76,2 miliar di nomor rekening miliknya. Di samping itu temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keungan (PPATK) mengungkap uang Lukas Enembe mencapai Rp560 miliar diduga mengalir ke sebuah kasino di Singapura.
Pada dugaan suap Lukas Enembe diduga menerima uang senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Uang itu sebagai pemulus untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua yang nilai mencapai Rp41 miliar. Selain itu KPK juga menemukan Lukas Enembe diduga mendapatkan gratifikasi senilai Rp 10 miliar.