Jakarta, Suaranusantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi pengusutan dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, ada dugaan korupsi dana desa hingga mencapai Rp 1 miliar di NTT.
“Ini dana desa. Dana untuk pembangunan masyarakat di kampung-kampung.Tetapi ada dugaan selewengkan dana hingga mencapai Rp 1 miliar di Desa Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai,” kata anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto dalam Rapat Kerja dengan KPK di Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
Ia meminta KPK ikut mengawasi karena mendapat laporan dari masyarakat bahwa kasus itu sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Laporan sudah masuk Kejari sejak Juli 2020. Namun sampai saat ini, tidak jelas pengusutannya.
“Ada apa sehingga tidak jelas. Ada yang melindungi atau gimana. KPK mungkin bisa ikut kawal,” ujar Abraham.
Dia menyebut penyelewengan dana desa di NTT cukup tinggi. Sejak Maret 2016 hingga saat ini, sudah ada 52 Kepala Desa (Kades) yang terjerat korupsi dana desa. Total kerugian negara akibat perbuatan itu mencapai Rp 9 miliar.
Dari 52 Kepala Desa (Kades) yang terjerat, 45 Kades atau penjabat Kades telah di vonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ada 6 Kades/penjabat Kades yang berstatus terdakwa karena sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Kemudian ada 1 Kades yang belum lama ini di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang.
Abraham berharap para penegak hukum, termasuk KPK bisa lebih tegas lagi dalam pengusutan dana desa. Alasannya, dana desa langsung di lihat masyarakat. Jika terjadi penyimpangan, tidak bisa di tutupi karena masyarakat melihat sendiri hasilnya.
“Mungkin ada memang yang tidak mengerti aturan lalu melakukan kesalahan. Tetapi banyak juga yang memakai alasan seperti itu untuk melakukan penyelewengan. Jadi bukan karena tidak mengerti aturan tetapi memang secara sengaja melakukan penyelewengan,” tutup Abraham.