Labuan Bajo, suaranusantara.co – Seorang Pelajar kelas XII pada salah satu SMA di Ruteng yang merupakan anak seorang ASN di Kecamatan Welak diseret ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polisi Resort Manggarai Barat atas dugaan menjalankan hubungan badan dan tidak bertanggungjawab setelah menghamili seorang wanita di luar nikah hingga melahirkan anak yang sekarang sudah berusia enam bulan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beberapa kali keluarga korban menemui orang tua dari terduga pelaku untuk menawarkan penyelesaian secara keluarga namun ditolak dan tidak mengakui perbuatan anaknya.
Sikap penolakan dari kedua orang tua terduga pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara PPPK yang semestinya memberi panutan malah tidak memberikan teladan yang baik dan membiarkan anaknya melakukan tindakan tidak terpuji dan tidak bermoral itu.
Atas Penolakan tersebut, Korban bernama MG asal kecamatan Welak telah menghadap Penyidik AIPDA Reddy Y. Adang bertempat di ruang Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat sesuai surat undangan Polisi Nomor B/2539/XI/Res. 1.24/2025 pada Selasa 2 Desember 2025.
Korban MG, saat dihubungi oleh awak media ini menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika keduanya menjalankan masa pacaran sejak di bangku pendidikan. Terduga pelaku saat itu berada di kelas XI dan korban dibangku kelas XII.
“Kami mulai pacaran sejak Juni 2024 waktu masih sekolah. Laki laki waktu itu kelas XI dan saya kelas XII. Kami dua sama sama mau dan saya jatuh saat dia ajak saya untuk berhubungan badan. Pada bulan Mei 2025 saya menghubungi dia untuk memberitahu bahwa saya hamil namun dia malah kaget dan bertanya masa hamil. Setelah itu ia langsung blokir nomor dan akun facebook saya,” terang MG kepada wartawan, Selasa (10/3/2026) pagi.
Mengetahui adanya kejadian naas ini, orang tua korban bernama Hery menjelaskan langkah pendekatan secara kekeluargaan yang telah dilakukannya terhadap orang tua terduga pelaku.
“Kami pihak keluarga korban pertama kali pergi ketemu orang tua anak itu untuk menawarkan penyelesaian keluarga namun ditolak kemudian pergi lagi kedua kalinya keluarga korban meminta denda adat berupa satu ekor babi dan uang 75 juta Rupiah. Ketiga kalinya orang tua anak itu datang dan mengakui perbuatan dari anaknya dan menyanggupi untuk membayar denda adat senilai 25 juta Rupiah dan keduanya tidak bisa disatukan karena anak laki laki masih sekolah. Karena tidak ikut sesuai permintaan kami maka permintaan orang tua laki laki kami tidak terima dan lanjut ke proses hukum,” jelas Hery
Mengingat proses penyelesaian sekara kekeluargaan ini orang tua terduga pelaku tidak memberikan kepastian selama kurang lebih satu tahun, maka orang tua korban tetap menempuh proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum Korban MG, Sintus Jemali, SH menuturkan bahwa saat ini penyidik PPA tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Atas laporan pengaduan tersebut Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” tutur kuasa hukum yang kerap dipanggil Sintus
Ia (Sintus) juga membenarkan keterangan cliennya terkait gagalnya upaya penyelesaiana kekeluargaan manun sampai saat ini keluarga laki laki tidak menunjukan adanya tanda penyelesaian terhadap kasus ini.
“Orang tua pelaku sempat datang ke pihak korban untuk mediasi tapi orang tua pelaku tidak mau memenuhi permintaan pihak korban dan sekarang keluarga pelaku tidak ada tanda mau bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus itu,”
Dalam waktu dekat, keluarga korban melalui pendamping hukumnya akan menyurati pihak sekolah tempat terduga sekolah agar pihak sekolah mengetahui adanya kasus ini.
“Nanti rencananya pihak korban menyurat ke kepala sekolah tempat sekolahnya yang diduga pelaku ini jika orang tuanya beberapa hari kedepan tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan kasus ini,” tandas Sintus
Meskipun orang tua terduga pelaku yang disebut bernama Bani tu saat dihubungi awak media tidak menyebutkan secara jelas statusnya namun informan lain menyebutkannya berstatus sebagai ASN.
Selain itu dia juga berupaya menghindari pertanyaan wartawan dan melarang untuk tidak diberitakan.
“Jangan Om sudah dalam urusan keluarga e” Jawabnya tanpa memberikan penjelasan detail terkait masalah dugaan hubungan di luar nikah dan tidak bertanggungjawab yang melibatkan anak kandungnya.
Awak media juga sudah berupaya menghubungi penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AIPDA Reddy Y. Adang melalui pesan whatsapp untuk mengetahui perkembangan penanganan kasua ini pada pkl. 12.21 Wita.
Pesan terlihat sudah centang dua namun Hingga berita ini diterbitkan pihaknya belum merespon konfirmasi awak media.








































































