Surabaya,Suaranusantara.co- Ketua DPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti kemunduran pembangunan riset dan teknologi (Ristek) yang tengah dialami Indonesia.
LaNyalla menilai pemerintah kurang merespon kemajuan dan kehidupan modern. Selain itu ia menilai lembaga Ristek kurang memiliki eksistensi dalam karya-karya nyata.
Padahal, Ristek sesungguhnya memiliki peranan penting dalam pembangunan Indonesia. Melalui Ristek, arah pembangunan tertata dan terkontrol dengan baik.
“Lembaga Ristek keberadaannya kurang memiliki eksistensi dalam karya-karya yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju. Sedangkan pembangunan yang baik melalui suatu riset yang memiliki kevalidan,” jelas LaNyalla dalam keterangan resminya pada Selasa 20 April 2021.
Untuk mengejar ketertinggalan terkait riset dan teknologi, Senator asal Jawa Timur itu menuntut political will pemerintah untuk memperkuat lembaga Ristek.
“Ketertinggalan tersebut harus didukung dengan komitmen yang kuat dari pemerintah. Harus dibangun political will untuk menguatkan lembaga riset dan teknologi serta pengembangannya, termasuk target sasaran yang ingin dicapai,” tuturnya.
Mantan Ketua PSSI itu juga menyebut, jika Indonesia ingin beranjak menjadi negara maju, maka salah satu indikatornya adalah lembaga Ristek yang mumpuni.
Negara-negara yang berdaulat dalam teknologi mampu mengaplikasikannya dalam berbagai bidang dan sektor berdasarkan riset.
“Setelah ada riset lalu action dan menghasilkan teknologi tepat guna. Kita akan mampu menjadi negara modern asal Ristek diperbarui dan kembali dikembangkan,” tegas LaNyalla.
Sejak 2019 pembangunan Ristek di Tanah Air semakin suram. Ada beberapa momen dan kebijakan yang menjadi tolok ukur kemunduran pembangunan Ristek, terutama soal kelembagaan Ristek.
Dalam Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tidak diatur ketentuan mengenai menteri yang bertanggungjawab menjalankan UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (iptek).
Dalam beberapa pasal disebut hanya pemerintah pusat. Padahal dalam UU sebelumnya, yakni UU Nomor 18 Tahun 2002 pasal 1 ayat (18) ditegaskan menteri yang bertanggungjawab adalah mereka yang membidangi penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi untuk menjalankan Sistem Nasional Iptek tidak ada menteri yang didedikasikan khusus untuk itu.