Labuan Bajo, suaranusantara.co – Minggu pagi di Wae Mata, Desa Gorontalo, biasanya menjadi waktu tenang bagi warga untuk melepas penat. Namun, pada 9 Maret 2026 itu, sebuah aktivitas hukum yang tak lazim terjadi di balik dinding rumah pribadi Stefanus Jemsifori.
Di sana, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Timur tengah melakukan pemeriksaan terhadap sang Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Parekrafbud) Manggarai Barat.
Langkah “jemput bola” penyidik ke kediaman terlapor ini seketika memantik riuh di ruang publik. Bukan soal kasus dugaan pengancaman nya semata, melainkan prosedur pemeriksaan yang dianggap menabrak pakem kesetaraan di hadapan hukum.
Alasan di Balik Pintu Rumah
Bagi kepolisian, kehadiran mereka di rumah Stefanus adalah solusi atas kendala waktu. Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky Shodri, S.H., mengungkapkan bahwa sang Kadis sebelumnya telah dua kali absen dari panggilan penyidik di kantor polisi.
“Di rumah terlapor di Bajo. Karena yang bersangkutan cuma punya waktu di hari libur. Menurut terlapor yang bersangkutan tidak mengancam,” ujar Zacky melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (10/3) malam.
Mengenai nasib kasus ini, Zacky memilih irit bicara. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada dalam koridor pendalaman bukti.
“Tergantung hasil penyelidikan lanjutan dari kami. Cukup bukti kami lanjutkan,” tambahnya singkat.
Protes Sang Pelapor: “Ini Keistimewaan”
Di sisi lain, Dionisius Parera alias Doni, pria yang melaporkan dugaan pengancaman tersebut, tak mampu menyembunyikan keheranannya. Baginya, pemeriksaan di rumah pribadi setelah dua kali mangkir bukanlah bentuk pelayanan, melainkan “karpet merah” bagi terlapor.
“Saya pribadi baru mendengar ada pemeriksaan polisi dilakukan di rumah pribadi. Ini seperti sebuah keistimewaan yang menimbulkan curiga,” ungkap Doni dengan nada kecewa.
Meski merasa diperlakukan diskriminatif, Doni tetap berdiri tegak. Ia menutup rapat pintu perdamaian atau Restoratif Justice (RJ). Fokusnya kini hanya satu: menyeret kasus ini ke meja hijau dengan bukti-bukti baru yang tengah ia siapkan.
“Tidak ada RJ. Dalam minggu ini saya akan berikan bukti tambahan. Saya akan bawa screenshot layar handphone, dan kesediaan ahli bahasa untuk buktikan bahwa itu adalah ancaman,” tandasnya.
Menakar Etika dan Equality Before the Law
Praktisi hukum Hironimus Sinar memberikan catatan tebal atas fenomena ini. Meski pemeriksaan di luar kantor polisi dimungkinkan secara teori, hal itu wajib dibarengi alasan objektif yang mendesak, seperti kondisi kesehatan atau kedaruratan yang nyata.
”Jika alasan tersebut tidak ada, maka tindakan memeriksa di rumah terlapor berpotensi melanggar prinsip profesionalitas penyidikan,” jelas Hironimus.
Ia menyoroti kontradiksi yang terjadi: seorang terlapor yang mangkir dua kali seharusnya dihadapkan pada upaya paksa, bukan justru diberikan kenyamanan lokasi pemeriksaan. Hal ini, menurutnya, mencederai prinsip fundamental equality before the law yang dijamin konstitusi.
”Jika benar terjadi bahwa terlapor dua kali mangkir tidak dilakukan jemput paksa tetapi justru diperiksa di rumahnya, maka secara praktik hukum hal tersebut dapat menimbulkan dugaan perlakuan tidak setara di depan hukum, potensi intervensi terhadap proses penyidikan, pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas penyidikan,” urainya panjang lebar.
Hironimus pun menyarankan agar pelapor tak tinggal diam jika mencium aroma ketidakadilan, termasuk opsi melaporkan dugaan penyimpangan prosedur ini ke Divisi Propam Polri.
Hingga saat ini, sosok Stefanus Jemsifori masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media, baik melalui pesan singkat maupun kunjungan ke kantor dinasnya, belum membuahkan jawaban.
Di tengah keheningan sang Kadis, publik kini menanti: apakah hukum akan tetap tegak lurus, ataukah ia akan melunak di bawah atap rumah pribadi?









































































