Suara Nusantara-Masalah kerusakan ijasah akibat percikan tinta printer merupakan masalah yang sederhana. Kerusakan itu tidak bisa digantikan dengan yang baru meskipun keadaannya sudah rusak. Hanya bisa menggunakan Surat Keterangan yang menerangkan kerusakan ijasah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat John Hani, Selasa 14/11/2023 di Ruang Kerjanya. Pihaknya menegaskan:
“Ijasah itu masih bisa dipergunakan. Bisa gunakan surat keterangan untuk menerangkan bahwa ijasah itu rusak terkena percikan tinta. Kerusakan ini merupakan masalah sepele karena itu, jangan dibesar-besarkan”Tegas John Hani yang akrab dipanggil John.
Disampaikan pula oleh Kepala Sekolah SMPN Satap Metangga ketika hubungi oleh Oleh orang tua murid melalui Chat WhatsApp 14/11/2023 pkl 11.55
Slamat siang..
Skolah sudah berusaha ketemu dgn dinas PKO terkait ijazah, jawaban dan solusi terbaik dinas adalah membuat surat keterangan kerusakan.
Lebih lanjut sekolah minta ke Dinas untuk dpat blangko baru, jawaban dinas tuk blangko sudah tidak ada.
Tabe”
Kalimat yang sama disampaikan lagi Oleh Kadis PKO Manggarai Barat ketika ditemui wartawan Suara Nusantara Selasa 14/11/2023 di ruang kerjanya.
Kadis PKO melanjutkan penjelasannya pasalnya
” Banyak masalah yang sama yang kami temukan bahkan lebih parah dari kerusakan ijasah yang hanya kena percikan tinta” tegasnya
Baginya masalah kerusakan ijasah yang terkena percikan tinta merupakan masalah sepele sebab ijasah ini masih bisa digunakan. Tulisan-tulisan pada ijasah itu masih bisa terbaca. Jadi tidak perlu diganti lagi.
Ketika ditanyai soal upaya-upaya lain untuk menggantikan ijasah yang kotor itu dengan ijasah yang bersih
Jawabannya adalah
” Tidak ada lagi blanko ijasah yang baru. Pake saja ijasah yang ada meskipun sudah terkena percikan tinta”.
Bahkan John selaku Kadis PKO Manggarai Barat menanyakan kenapa mereka baru ambil ijasahnya. Mengapa tunggu butuh baru ambil? seharusnya pada saat anak itu tamat, ijasahnya langsung diambil ” ujarnya.
Kadis PKO Manggarai barat dalam pernyataannya memberikan penegasan bahwa surat keterangan kerusakan ijasah yang dikeluarkan oleh sekolah adalah solusi yang tepat untuk menerangkan bahwa ijasah itu tidak ada masalah karena masih layak digunakan.
Pihak keluarga dengan itikad baik melakukan pendekatan melalui keluarga atas nama SS serta menghubungi pihak sekolah melalui telepon dan Chat WhatsAp namun hingga saat ini belum menemui jawaban.
Pihak Sekolah hanya memberikan selembar surat keterangan kerusakan ijasah. sebagai wujud rasa tanggungjawab Sekolah.
“Pihak keluarga tetap menolak karena bukan surat keterangan yang dibutuhkan melainkan ijasah”.tutur Piter Ayah korban.
Surat keterangan sebagaimana dijelaskan Kepala Sekolah (HE) dalam Chat WhatsAp dengan Piter bahwa Surat yang dikeluarkan sekolah adalah surat keterangan Ijasah/STTB Rusak. Hal ini disampaikan HE kepada Piter melanjutkan pernyataan Dinas PKO Manggarai Barat sesuai hasil pendekatan Sekolah kepada Dinas.
Disampaikan oleh Dinas bahwa solusinya hanya buatkan surat keterangan saja. Sedangkan blangko ijasah sudah tidak ada. Isi surat keterangan tersebut setelah dicermati oleh orang tua dari Ayu tidak diketahui jelas apakah pengganti ijasah atau hanya untuk menerangkan bahwa ijasah itu rusak.
Lebih lanjut orang tua menunjukan surat keterangan yang diberikan Sekolah kepada Media
SURAT KETERANGAN IJASAH/STTB RUSAK Nomor 66/16.02.031/SMPN-SMTG/IX/2023 menerangkan bahwa mengalami kerusakan /cacat terkena bercakan tinta pada halaman ijasah.
Menurut orang tua surat keterangan ini tidak bisa dipakai sebagai pengganti ijasah anak kami. Dan di situ hanya menerangkan kerusakan tetapi tidak diketahui alasan rusaknya dan oleh siapa.
Piter selaku Ayah kandung Ayu menuturkan
“Kalau pihak Sekolah hanya membuktikan rasa tanggungjawabnya dengan memberikan Surat keterangan ini maka kami tidak terima dan kami tetap membutuhkan ijasah anak kami yang asli”. Ujar Piter kepada wartawan.
Keluarga juga mengharapkan agar ijasah anak kami dikembalikan dalam keadaan bersih dan tanpa cacat sedikitpun.
Apa lagi sekarang anak kami sudah berada di kelas XII di SMKN 3 Komodo. Dan persoalan ini sudah berjalan selama tiga tahun. Hingga saat ini belum juga ada penyelesaiannya. Bagaimana dengan nasip anak kami selanjutnya.
Reporter: SL