Pemberian Hak Akses
Selain itu, berdasarkan Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wanprestasi di kenakan sanksi administratif. Sanksi itu mulai dari pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader; pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.
“Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Hak akses bisa sewaktu-waktu di cabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS. Antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester,” jelas Zudan.
iA mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah 153 lembaga yang melakukan wanprestasi. Mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana di atur dalam PKS yaitu memberikan laporan tiap semester.
“Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah d iberikan,” tegas Zudan.