Pihaknya, sebut Menkeu juga telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin kepada 352 pegawai. Namun, soal transaksi ganjil Rp 300 triliun, hingga jumpa pers dengan Mahfud, Sri Mul mengaku belum mendapat infonya. Baik soal perhitungannya maupun siapa saja yang terlibat.
“Surat tersebut menyangkut surat PPATK di kami. Di list tidak ada angka rupiahnya,” ungkap Sri Mul.
Karena itu, Menkeu meminta PPATK merinci nilai transaksi Rp 300 triliun tersebut kepada publik secara detail dan bisa menjadi bukti hukum. “Makin detail makin bagus biar pembersihan di Kemenkeu semakin cepat,” tuturnya.
Sementara Mahfud kembali menegaskan bahwa transaksi janggal Rp 300 triliun yang diungkapnya itu, bukanlah korupsi. Melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi itu pencucian uang, itu bukan kewajiban seorang menteri untuk menegakkan, karena itu bagian aparat penegak hukum,” ucap Mahfud.
Menurutnya TPPU adalah perkara serius dan praktiknya lebih mendalam. Bahkan perangkat aturan terkait korupsi hanya mampu menyelesaikan sedikit saja, sebab praktiknya sulit dijangkau.
Kalau semangatnya sama, enggak ada yang salah dari keterangan Bu Sri Mulyani, enggak ada yang salah dari keterangan saya. Kita bicara satu ASN, dan tugas mencegah korupsi di lingkungan kementerian, dan saya bicara UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Klik halaman selanjutnya