Manggarai Timur, suaranusantara.co – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) II. Langkah organisasi ini diambil menyusul adanya pelanggaran tanggung jawab oleh kader sebelumnya.
Berdasarkan SK DPP PKB Nomor: 8473/DPP/01/III/2026, partai menyetujui pemberhentian Lukas Jenfri Fardanus Vandi, S.H. Dalam poin pertimbangan, Lukas dinilai mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan oleh partai.
Dinamika Kursi Pengganti
Melalui surat tersebut, DPP PKB menginstruksikan DPC PKB Manggarai Timur untuk menindaklanjuti proses PAW dengan mengajukan Dominikus Darus, S.H., sebagai calon pengganti sah karena meraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di Dapil terkait.
Namun, dinamika berubah setelah Dominikus Darus dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (11/4/2026). Sesuai dengan regulasi dan mekanisme internal partai serta aturan perundang-undangan, maka hak untuk menduduki kursi DPRD tersebut jatuh kepada calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak urutan ketiga di Dapil yang sama.
Peringatan Keras Praktisi Hukum
Menanggapi proses transisi ini, praktisi hukum Dr. Edi Hardum angkat bicara. Ia memperingatkan jajaran pengurus PKB, baik di tingkat Cabang (DPC) maupun Wilayah (DPD), agar menjalankan proses PAW secara transparan dan tanpa praktik transaksional.
”Orang yang berhak menggantikan almarhum Domi Darus adalah anggota yang mendapat urutan suara ketiga di Dapil yang sama. Saya meminta kepada partai atau oknum partai, jangan memeras, jangan meminta uang kepada orang yang berhak ini,” tegas Edi saat dikonfirmasi media, Minggu (12/4/2026).
Edi mengungkapkan keprihatinannya atas informasi yang ia terima mengenai adanya dugaan permintaan “mahar” dengan nilai fantastis dalam proses PAW sebelumnya.
Ia mengklaim bahwa keterlambatan penerbitan SK yang seharusnya selesai pada Maret namun molor hingga April diduga berkaitan dengan hal tersebut.
“Partai harus mencetak kader yang bagus. Jangan sampai anggota dewan yang dilantik itu nanti melakukan korupsi karena dia harus membayar utang (mahar). Itu tidak boleh,” tambah Edi.
Soroti Transparansi Partai
Selain masalah mahar, Edi juga mengkritik sikap tertutup pengurus partai terkait informasi publik mengenai siapa sosok pengganti yang berhak. Menurutnya, ketidakjelasan informasi dapat memicu dugaan miring di tengah masyarakat.
”Seharusnya Ketua DPC PKB Matim atau Ketua DPW PKB NTT sudah mengumumkan ke publik siapa orangnya. Jangan diam-diam. Kalau tidak diumumkan, maka patut diduga ada upaya pemerasan,” tandasnya.
Belum Ada Respon Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPC PKB Manggarai Timur maupun DPW PKB NTT belum memberikan pernyataan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Ketua DPC PKB Matim serta Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sukur, yang juga merupakan pengurus partai, belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, isu mengenai PAW dua anggota DPRD Matim berinisial R dan F sempat mencuat di media sosial, namun pimpinan partai di tingkat kabupaten cenderung enggan memberikan komentar detail terkait status keanggotaan mereka.










































































