KUPANG, Suaranusantara.co – Angel, seorang gadis korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di kota Kupang, pada 10 November 2021 berharap pihak kepolisian mengusut serius pelaku pengeroyokan tersebut.
“Saya tidak terima harga diri dihina. Saya juga dicaci maki dan dipukul. Saya ditendang satu kali dan dipukul berkali-kali. Bahkan ibu itu mengeluarkan kata-kata yang melecehkan harga diri dengan menyebut sendalnya lebih berharga dari harga diri saya. Saya sangat berharap polisi bisa panggil mereka (pelaku, red). Polisi harus proses serius mereka,” ungkap Angel saat dihubungi suaranusantara.co, pada Senin (22/11/2021).
Angel mengaku, dirinya telah mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut usai kejadian itu.
“Habis dipukul, saya ambil motor teman lapor ke kantor polisi. Karena motor saya mereka tahan. Kemudian sampai di kantor polisi saya telpon mama. Setelah mama datang kami langsung buka laporan. Saya juga langsung divisum saat itu juga,” ujar Angel.
Laporan tertulis tersebut bernomor polisi LP/B/711/X/2021/SPK/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur ditujukan kepada Polresta Kupang.
Angel menjelaskan, dirinya telah beberapa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang menimpa dirinya itu.
Ia menambahkan, dirinya sudah mengajukan saksi terkait kejadian tersebut kepada penyidik.
“Saksi saya sudah diperiksa satu, namanya cikita,” ujar Angel.
Sementara itu, praktisi hukum H.L. Wirawan mendesak Polresta Kupang agar serius menangani kasus ini.
“Pengeroyokan terhadap Angel yang dilakukan oleh beberapa orang itu harus ditangani secara profesional oleh polisi. Apalagi di dalam Video yang viral beredar, Angel dikeroyok, dicaci maki, bahkan harga dirinya direndahkan. Bahkan Angel juga ditantang untuk melaporkan kejadian tersebut oleh seorang pria dewasa yang mengaku sering keluar-masuk penjara,” ujar Praktisi hukum dari Jakarta ini.
Menurut H.L. Wirawan, pelaku tindakan kekerasan terhadap Angel harus diproses hukum.
“Polisi harus melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, jangan sampai ke depannya kasus yang sama muncul lagi. Harus ada kepastian hukum,” jelas Pengacara tersebut.