Labuan Bajo, suaranusantara.co —- Aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh Mawatu Resort berdampak merugikan ruang laut dan merampas hak nelayan kecil malah dianggap tidaklah haram oleh bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi karena itu Greenpeace menyebut hal itu terjadi karena ada kepentingan Pebisnis dan pengusaha.
Aktivitas reklamasi laut yang dilakukan oleh Mawatu resort ini berlokasi di Ketentang, desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam pernyataannya menegaskan bahwa reklamasi itu bukan kegiatan yang haram. “Reklamasi itu bukan kegiatan yang haram,” kata Edi seperti dilansir dari detik.com.
Menurut Edi, reklamasi dilakukan untuk menekan abrasi. “Reklamasi itu bagian dari upaya penyelamatan. Jadi yang itu reklamasi atau semacam kegiatan untuk menahan abrasi,” katanya.
Menanggapi pernyataan Bupati Manggarai Barat, Juru Kampanye Kelautan Greenpeace Afdil menyebut reklamasi yang dilakukan oleh Mawatu Resort itu dilakukan karena ada dorongan kepentingan pihak tertentu.
“Lebih banyak untuk kepentingan pebisnis, pengusaha atau oligarki dan mengabaikan kepentingan ekologi dan komunitas,” kata Afdil kepada Jurnalis media ini. Senin, [10/3] sore.
Menurut Afdil hal ini merupakan dampak buruk dari UU Cipta Kerja [Ciptaker]. “Yang mana seharusnya UU Ciptaker ini untuk kesejahteraan rakyat, tapi beberapa tahun terakhir, gagal menciptakan kesejahteraan rakyat yang ada UU Ciptaker ini sebagai alat yang efektif untuk merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat termasuk kawasan pesisir,” ungkapnya.
Kata Afdil, pembangunan tersebut untuk kepentingan tourisme, namun yang diuntungkan adalah para pengusaha dan oligarki dan masyarakat kecil atau masyarakat lokal selalu jadi korban.
“Dan yang menarik di sini adalah bagaimana mereka menjerumuskan nelayan kecil untuk melakukan penambangan ilegal dengan pihak yang punya proyek bisa cuci tangan.
Sehingga nelayan kecil yang dituduh melakukan penambangan ilegal. Dan ini adalah sesuatu yang secara logika kemanusiaan tidak bisa diterima,” jelasnya.
Dia melanjutkan, ketika proses dari projek ini tidak berjalan, yang disalahkan adalah rakyat kecil tapi penegak hukum tidak mampu mengejar pihak pengusaha.
“Seharusnya penegakan hukum yang dilakukan saat ini dimana terbongkar praktek penambangan ilegal yang mungkin pelakunya dituduh adalah rakyat kecil. Tapi tidak boleh berhenti sampai di situ. Tetapi siapa yang mendapatkan manfaatnya, pihak penegak hukum harus kejar. Jadi tidak berhenti sampai di-masyarakatnya saja. Tapi sampai kepada yang mendapatkan manfaat dari proses penambangan pasir ilegal ini. Jadi harus dikejar,” tegasnya.
Menurut dia, ada aturan yang harus dihormati bersama yaitu etika dimana para pengusaha dan oligarki ini sudah merusak lingkungan.
“Membabat hutan mangrove, memagari laut tentu apa yang dianggap tidak melanggar aturan itu dibanyak kasus belum tentu benar, yang walaupun pemerintah menganggap proyek reklamasi itu tidak melanggar aturan, tetapi secara etika lingkungan itu tidak benar,” lanjutnya.
Sebagai pemerhati kelestarian laut, Afdil juga menegaskan bahwa reklamasi dan pembabatan mangrove yang dilakukan oleh Mawatu Resort tidak hanya merusak ekosistem laut tetapi juga komunitas yang ada di sekitar wilayah pesisir.
“Membabat mangrove, memagari laut dan itu tentu berdampak buruk terhadap ekosistem dan juga komunitas yang ada di wilayah tersebut. Dan ini kita melihat betapa carut marut tata kelola ruang laut kita di kawasan pesisir yang mana seharusnya pemerintah hari ini konsen untuk bagaimana pemulihan ruang laut kita yang terdampak berbagai macam baik itu karena perubahan iklim, kemudian juga proses proses perampasan ruang laut ini yaitu merugikan nelayan kecil masyarakat di sekitar pesisir harus fokus di situ ada hal lain dimana indonesia sedang berkomitmen untuk bagaimana bisa membangun dan memperluas kawasan pesisir sebagai ruang lindung terumbu karang untuk mangrove dan terumbu karang, ini kan kontra produktif di tahun 2045, Indonesia katanya akan memperbanyak kawasan perlindungan itu 38 x 45%. Tapi dengan banyaknya proyek di kawasan pesisir ini tidak sejalan dengan semangat itu. Jauh panggang daripada api,” jelasnya.
Dalam keterangan pers Lanal Labuan Bajo yang diperoleh media ini, Lanal Labuan Bajo menemukan beberapa dugaan awal pelanggaran terkait penambangan pasir laut oleh Mawatu Resort.
Salah satunya adanya ketidaksesuaian titik koordinat penambangan pasir laut dengan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut [PPKPRL].
Selain itu, pihak resort tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Pasir Laut. Lanal Labuan Bajo memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp1,8 miliar.
“Pertanyaanya adalah mereka [Mawatu] sudah mengurus dokumen perizinan atau tidak,” tanya Afdil.
Menariknya, kata Afdil kalau rekalamasi itu ketahuan atau diawasi mereka mengurus izin, kalau tidak ketahuan atau tidak diawasi mereka tidak urus izin. “Sekarang modusnya begitu,” pungkasnya.