Jakarta, Suaranusantara.co – Rivaldi Mandala Satria, S.H. menjelaskan bahwa korporasi atau perusahaan sangat mungkin dikenakan pidana atau dimintai pertanggungjawaban pidana, sebagaimana Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahakamah Agung No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi, yang menyatakan “Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi”.
Lebih lanjut Rivaldi menyampaikan bahwa ayat (1) pasal tersebut menyatakan, antara lain:
- Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.
Sehingga, guna untuk menghindari perusahaan dari pertanggungjawaban pidana korporasi, perlu dilakukan antisipasi antara lain dengan membuat mekanisme atau sistem didalam perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana, baik penipuan, penggelapan, suap menyuap atau yang lainnya.
Sistem tersebut juga mengatur dan melarang karyawan dan pimpinan perusahaan untuk tidak melakukan suatu tindak pidana apapun untuk atau atas nama perseroan. Dan bila diketahui ada tindakan pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi, maka pihak yang bersangkutan segera dihentikan. Jangan sampai ada pembiaran.
“Buat juga aturan atau langkah-langkah lain yang dianggap baik dan perlu, sehingga dapat mencegah dampak yang lebih besar lagi, sehingga perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana,” demikian Rivaldi mengakhiri masukannya. (Redaksi/SN)