Jakarta, suaranusantara.co – Mantan Anggota DPD RI, Adrianus Garu menanggapi kemungkinan pemungutan suara pemilu 2024 yang dilakukan dengan memilih partai bukan caleg.
Andre menuding Rezim ini sebagai perusak sistem proporsional terbuka.
“Kalau sistem proporsional tertutup terjadi berarti rezim ini adalah perusak sistem proporsional terbuka,” ujar Andre kepada Suaranusantara.co, Kamis, (29/12/2022).
Menurut Andre, sistem proporsional terbuka adalah salah satu cita-cita reformasi demi mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.
Karena itu, Andre berharap partai-partai besar tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang sudah berlaku sejak pemilu 2004.
“Saya berharap partai-partai besar lain yang berada di senayan masih waras dan mendukung tujuan reformasi,” katanya.
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi harus menolak judicial review yang diajukan PDIP dan Nasdem.
“Kalau MK sebagai produk reformasi juga menyetujui, maka sebaiknya dibubarkan karena dampaknya kita akan kembali lagi ke orde baru,” tegas Komisioner BPKN ini.
Sebelumnya, kader PDIP dan NasDem mengajukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos calon anggota legislatif atau sistem proporsional terbuka. Mereka ingin proporsional tertutup yang diterapkan.
Sejumlah Pasal yang digugat yaitu Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat 2, dan Pasal 426 ayat 3 UU Pemilu.
Pemohon atas nama Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). (CBN)