Depok, suaranusantara.co — Setelah konfirmasi tertulis terkait keanggotaan dengan NIA diperoleh, dua orang advokat yang terdaftar di PERADI diadukan ke Dewan Kehormatan Advokat (DKA) atas dugaan pelanggaran kode etik advokat, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Agama Kota Depok.
Salah satu advokat anggota PERADI tersebut bersama satu rekan tim hukumnya, yang semuanya diduga berjumlah 4 orang itu diketahui tetap beracara padahal tidak ada surat kuasa kolektif dari seluruh ahli waris.
Majelis hakim mempertanyakan kedua advokat yang duduk di bangku pemohon yang mengklaim sebagai kuasa hukum, ketika salah seorang prinsipal yang hadir secara mandiri mendekati podium atas permintaan majelis hakim untuk menunjukkan identitas diri yang menjadi legal standingnya.
Ketika berhadapan langsung dengan majelis hakim, prinsipal tersebut juga menunjukkan surat pernyataan tidak memberikan kuasa kepada siapapun.
Legal standing dan bukti dokumen asli itu diperiksa oleh majelis hakim yang juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan krusial.
Para prinsipal tidak dihadirkan dalam persidangan pertama, padahal kehadiran prinsipal menjadi persyaratan formil permohonan.
Setelahnya, pengajuan permohonan yang dilakukan oleh kedua pengacara tanpa surat kuasa mutlak itupun ditolak oleh majelis hakim karena dinilai cacat formil.
Aduan Telah Diterima DKA PERADI
Konfirmasi terkait penerimaan berkas aduan dugaan pelanggaran kode etik kedua advokat PERADI itu telah disampaikan melalui email, dan sedang dalam proses. Kasus dugaan pelanggaran kode etik kedua advokat PERADI tersebut pun menjadi perhatian praktisi hukum di Kota Depok yang mengikuti beritanya, dan mulai menyoroti tindak lanjut dari Dewan Kehormatan PERADI.
Isu ini mengemuka saat berlangsungnya forum diskusi online antar wartawan yang juga diikuti oleh beberapa praktisi hukum Kota Depok. Dalam forum tersebut, para peserta diskusi menyatakan akan ikut mengawasi proses penanganan perkara agar transparan ke publik dan sesuai dengan ketentuan etik profesi advokat.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Kehormatan PERADI saat kantor resminya didatangi oleh wartawan itu mengklaim bahwa aduan masih sedang dalam proses.










































































