Jakarta, Suaranusantara.co – Pemerintah telah mengeluarkan keputusan terkait dualisme atau perpecahan Partai Demokrat (PD). Hasilnya, PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko tidak diakui pemerintah. Hal itu karena kepengurusan PD kubu Moeldoko tidak melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang di persyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum di penuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC tidak di sertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara di tolak,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers (Konpers) secara virtual di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. Yasonna didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dalam konpers tersebut.
Ia menjelaskan tanggal 16 Maret lalu, pihaknya menerima pendaftaran kepengurusan PD hasil KLB. Atas pendaftaran tersebut, pihaknya memeriksa sesuai aturan hukum yang ada.
Hasil pemeriksaan tahap awal yang di keluarkan Kemenkumham tanggal 11 Maret 2021 menyampaikan berkas pendaftaran belum lengkap. Karena itu, PD pimpinan Moeldoko di beri waktu untuk melengkapi kembali selama tujuh hari. Namun hingga batas waktu yang di tetapkan, Moeldoko dan jajarannya tidak berhasil melengkapi kekurangan yang ada.
AD/ART Partai Demokrat
Yasonna menyebut memang ada argumen dari kubu Moeldoko. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang di pimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik. Terhadap argumen tersebut, Yasonna menyebut bukan kewenangannya untuk memeriksa. Masalah itu adalah kewenangan pengadilan.
“Tentang AD/ART Partai Demokrat, kami menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar yang telah di sahkan dan di catatkan di Kemenkumham tahun 2020 yang lalu. Ada argumen-argumen tentang AD/ART yang di sampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan jika pihak KLB Demokrat, Deli Serdang merasa tidak sesuai UU PArpol. Silahkanlah di gugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yasonna.
Ia menyayangkan tuduhan kepada pemerintah yang tidak adil. Pemerintah dinilai ikut campur tangan dalam dualism PD. Yasona tegaskan pemerintah bersikap adil, profesional dan sesuai UU yang berlaku.
“Pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang keputusan parpol ini. Oleh karenanya, sekali lagi kami kembali menyesalkan statemen dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah dinyatakan campur tangan memecah belah parpol,” tutup Yasonna.