Labuan Bajo, suaranusantara.co – Sebagai wujud nyata komitmen institusi dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan transparan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali melaksanakan eksekusi putusan pengadilan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan pada, Kamis, 5 November 2026.
Kegiatan ini mencakup barang bukti dari 14 (empat belas) perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dipusatkan di halaman Kantor Kejari Manggarai Barat.
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, S.H., M.H.
Pelaksanaan kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta mitra kerja strategis, yakni Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, perwakilan Polres, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Loka POM Manggarai Barat, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, serta jajaran internal Kejari Manggarai Barat.
Kehadiran lintas instansi ini sekaligus merefleksikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara hukum di wilayah Manggarai Barat.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas administratif penutupan perkara, melainkan manifestasi utama dari sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan akuntabel guna menutup celah segala bentuk penyalahgunaan barang sitaan.
“Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Yoanes Kardinto, S.H., M.H.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: PRIN-50/N.3.24/BPA.1/11/2026 tertanggal 3 November 2026.
Berdasarkan landasan normatif Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, berikut rincian barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan.
Narkotika dan Perlengkapannya: 7 bungkus narkotika jenis sabu, klip plastik transparan, potongan lakban, tisu pembungkus, 1 buah alat hisap sabu (bong), serta 1 buah pipet kaca.
Senjata dan Benda Berbahaya: 1 pucuk senjata api rakitan, 10 butir selongsong peluru, 2 bilah pisau, dan 1 buah parang.
Perangkat Elektronik dan Alat Komunikasi: 1 unit telepon seluler merek Oppo, beberapa kartu SIM, serta 1 buah kartu debit.
Pakaian dan Perlengkapan Pribadi: Berbagai jenis baju kaos, kemeja, celana pendek dan panjang, kain seprai, sarung bantal, handuk, serta tikar anyaman tradisional Manggarai.
Barang Bukti Lainnya berupa 13 lembar kertas bertuliskan aksara/bahasa daerah Manggarai.
Selain menjalankan fungsi eksekusi putusan peradilan, langkah terukur ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi tata kelola barang bukti di lingkungan Kejari Manggarai Barat.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penumpukan barang sitaan di ruang penyimpanan sekaligus meminimalisir risiko sekecil apa pun terkait potensi penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Melalui transparansi proses pemusnahan ini, Kejari Manggarai Barat terus membuktikan dedikasinya dalam merawat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum yang bersih, kredibel, dan berpihak pada kepastian hukum di Bumi Flores.









































































