Labuan Bajo, suaranusantara.co — Pengawasan komoditas pangan yang masuk ke wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan. Sebanyak 1.5 ton telur asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), diangkut menggunakan satu unit mobil boks shoppie berhasil lolos masuk tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi pada Jumat (10/7/2026).
Ironisnya, lolosnya pasokan telur ilegal ini diduga kuat melibatkan oknum internal dari Dinas Peternakan Manggarai Barat yang bertindak sebagai “pemain” di lapangan.
Keterlibatan Oknum Petugas Pengawas
Menurut informasi yang dihimpun, oknum yang diduga terlibat bernama Ardi, seorang pegawai yang bertugas melakukan pengawasan produk hewan masuk di area Pelabuhan Labuan Bajo di bawah naungan Dinas Peternakan Mabar.
Ardi diketahui baru mengemban tugas pengawasan tersebut selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Masuknya pasokan telur dari luar daerah tanpa prosedur resmi ini memicu kekhawatiran terkait standar keamanan pangan dan kesehatan hewan di wilayah Manggarai Barat.
Dokumen Wajib yang Dilanggar
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap produk hewan termasuk telur yang melintasi batas wilayah provinsi wajib dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.
Kepala Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT, Satuan Pelayanan Labuan Bajo drh. Kanda Yanuar Muhamad, M.Si membenarkan bahwa pasokan telur tersebut digagalkan karena tidak mengantongi dokumen krusial.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses wawancara, kami mendapatkan informasi bahwa telur itu didatangkan dari Lombok, pemiliknya bernama Dedy. Telur sebanyak 1.5 ton itu diangkut menggunakan mobil Shoppie dan baru ketahuan saat melakukan pembongkaran di samping masjid Sernaru. Petugas karantina kemudian arahkan mobil tersebut untuk kembali ke kantor Karantina untuk dimintai keterangan soal ijinan, ternyata tidak ada ijinan,” Jelas drh. Kanda kepada suaranusantara.co saat ditemui di pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Selasa, (15/7/2026) pagi.
Merujuk pada undang-undang karantina hewan dan tata niaga produk peternakan, pelanggaran berupa pemasukan komoditas tanpa dokumen resmi dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
“Sanksi yang dapat kami berlakukan terhadap komoditas yang melanggar aturan ini adalah tindakan penolakan (pemulangan kembali ke daerah asal) atau tindakan pemusnahan langsung di tempat jika berkaitan dengan penyakit demi mencegah potensi penyebaran penyakit demi melindungi konsumen di Manggarai Barat,” tegas drh. Kanda
Sertifikat Veteriner di penyeberangan asal yang seharusnya menjadi dasar penerbitan Sertifikat Karantina hewan, justru tidak dapat dibuktikan oleh pemilik telur tersebut.
Kini telur tersebut suda dipulangkan oleh Kantor Balai Karantina ke daerah asalnya menggunakan satu unit mobil ekspedisi untuk menghindari peredaran produk yang dapat berdampak merugikan para pengusaha dan masyarakat.
Berita acara penolakan yang semestinya ditanda tangani oleh pemilik barang malah ditanda tangani oleh Ardi selaku oknum petugas pengawasan dari Dinas peternakan.
”Berita acara pemulangan telur tadi ditandatangani oleh petugas pengawasan dari Dinas peternakan,” ujar Aloisius selaku rekan medis di kantor Karantina.
Tanggapan Resmi Kepala Dinas Peternakan Manggarai Barat
Dugaan keterlibatan oknum petugas bernama Ardi mendapat bantahan keras dari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Barat, Abidin S.KH saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya pada Selasa Siang.
“Saya sudah panggil ketiga pegawai saya yang menangani bidang pengawasan produk dari luar yang masuk di Manggarai Barat melalui laut. Hanya satu petugas yang mengaku bahwa mereka sebagi pembeli dan telur itu milik saudarinya makanya diturunkan di Sernaru,” Terang Abidin
Meskipun Kadis Abidin membantah adanya keterlibatan Ardi, namun ia juga mengakui adanya pelanggaran berupa ijin pasokan telur itu hingga sampai di Sernaru.
“Saya sudah berikan teguran kepada ketiga pegawai saya dan juga oknum pegawainya yang bernama Ardi. Apa bila diulang maka saya akan mengambil sangsi tegas kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Reaksi keras dari Pengusaha di Labuan Bajo
Merespon adanya kejadian ini, salah seorang pengusaha di Labuan Bajo yang meminta namanya disembunyikan mengatakan pasokan telur yang datang dari luar wajib mengantongi semua persyaratan yang telah ditentukan demi menjaga kenyamanan para pedagang di Labuan Bajo.
“Untuk mendapatkan Dokumen Karantina ( Sertifikat Kesehatan ) untuk pengiriman telur antar pulau persyaratan utamanya harus memiliki Sertifikat Veteriner / surat keterangan kesehatan dari Dinas Peternakan atau dokter hewan yang berwenang dari daerah asal telur. Dan beberapa persyaratan lainnya,” tutur pedagang itu.
Bahkan dengan keras ia menyatakan oknum tersebut harus dicopot dari tugasnya sebagai petugas pengawasan di pelabuan apa lagi dia sendiri terlibat sebagai pelaku dalam penyelundupan itu.
“Petugas yg terlibat mestinya di copot dari tugas pengawasan pelabuhan om, supya ke depannya tdk terjadi kembali. Karna yg jelas petugas pengawas pelabuhan tentu dia tau cara agar luput dari pengawasan apalagi dia sendiri yg melakukan pengawasan. Itu yang rapotnya om. Kami pengusaha telur selalu di imbau agar selalu membuat rekomendasi pemasukan kalau ingin memasukan telur, jangan sampai kami ikut aturan tapi Dinas membiarkan petugas seperti itu. Buat kami surat teguran tidak cukup, mestinya petugas itu di copot dari tugasnya sebagai pengawas pelabuhan,” tandas pengusaha itu.










































































