Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat resmi bergulir ke meja hijau. Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor menyerahkan tersangka NB (53) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Rabu (8/7/2026) siang.
Penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan terhadap tersangka kini resmi beralih ke Kejari Manggarai Barat.
”Setelah menerima surat resmi P-21 dari kejaksaan, hari ini tersangka NB langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan,” ujar Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P., Kamis (9/7/2026) sore.
Terduga pelaku terancam Sembilan tahun penjara sesuai KUHP Baru
NB dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak.
”Penerapan hukum pidana baru ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan keadilan bagi korban anak. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tegas IPDA Vinsen.
Sebelumnya, NB telah menjalani penahanan sementara sejak April 2026 lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat demi kelancaran penyidikan.
Kasus Terungkap dalam Dua Hari
Peristiwa memilukan yang menimpa korban M (10) terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lembor.
Tabir kejahatan ini terungkap dua hari kemudian, Kamis (23/4/2026), setelah korban yang trauma menceritakan kejadian tersebut kepada temannya, V (10). Cerita itu kemudian berantai dari ayah V, kakek korban, hingga akhirnya ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Lembor malam itu juga sekitar pukul 22.05 Wita.
Mi Instan Jadi Alat Bukti
Merespons laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Lembor bergerak cepat melakukan Visum et Repertum (VeR), olah TKP, serta memeriksa delapan orang saksi termasuk saksi ahli.
Selain pakaian korban dan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang cukup mencengangkan.
”Kami menyita 23 bungkus mi instan sisa di kontrakan pelaku, yang diduga kuat digunakan sebagai alat bujuk rayu untuk menjerat korbannya,” pungkas IPDA Vinsen.










































































