Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kasus dugaan penipuan uang puluhan juta rupiah yang melibatkan mantan pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Obor Mas Cabang Labuan Bajo terus bergulir. Hingga kini, para korban mengeluhkan ketidakjelasan penyelesaian perkara dan menilai adanya upaya saling lempar tanggung jawab antara pengurus pusat dan pihak cabang.
Dugaan tindakan penipuan ini dilakukan oleh seorang mantan pegawai bernama Wulan di Kantor Cabang Labuan Bajo, Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Meski pihak koperasi telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat, para korban merasa penanganan perkara berjalan lamban tanpa perkembangan signifikan.
Salah satu korban, Katarina Setia (Lestri), menyatakan kekecewaannya terhadap sikap manajemen KSP Obor Mas yang dinilai tidak konsisten dalam memberikan kepastian pengembalian dana.
”Saya bingung, manajernya plin-plan. Saya sudah bersabar selama dua tahun lebih, tetapi tetap tidak ada titik terang. Pihak pusat mengatakan uang baru akan dikembalikan setelah W berstatus tersangka, sementara manajer cabang sebelumnya berjanji akan mencicil Rp1.500.000 setiap bulan,” ujar Lestri kepada suaranusantara.co, Jumat (27/3).
Lestri merinci, dari total kerugian Rp. 33.500.000 yang dialaminya, pihak Wulan baru mengembalikan Rp 5 juta, sementara Marianus Bodhe selaku Manajer KSP Obor Mas Cabang Labuan Bajo baru membayar Rp3.500.000. Total dana yang sudah dikembalikan berjumlah Rp8.500.000. Sisa dana yang belum dikembalikan berjumlah Rp. 25 juta.
”Dari tahun 2024 sampai 2026, manajer hanya bayar Rp3.500.000. Padahal saya sudah dua kali memenuhi panggilan kepolisian pada 2024 dan 2025, namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” tambahnya.
Lestri juga melampirkan bukti transfer tertanggal Juni 2024 hingga Juli 2025 ke rekening atas nama suami Wulan, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan janji manajer untuk mencicil kerugian menggunakan gaji pribadinya.
Klarifikasi Pihak KSP Obor Mas
Di sisi lain, Manajer KSP Obor Mas Cabang Labuan Bajo, Marianus Bodhe, memberikan keterangan yang berbeda saat dikonfirmasi media pada Rabu malam. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengembalian dana sepenuhnya bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.
”Semua yang berkaitan dengan W masih ditangani di Polres Manggarai Barat. Belum ada pengembalian dana karena pihak Obor Mas masih menunggu penetapan tersangka,” jelas Marianus.
Terkait janji sebelumnya untuk mencicil kerugian secara pribadi, Marianus berdalih bahwa kondisi saat ini telah berubah.
Menurutnya, pihak kantor pusat telah menginstruksikan bahwa kebijakan organisasi baru bisa diambil jika sudah ada dasar hukum yang kuat, yakni status tersangka.
”Kemarin sudah bertemu dengan orang kantor pusat dan sudah disampaikan kepada anggota bahwa Obor Mas akan bertanggung jawab setelah ada penetapan tersangka sebagai dasar pengambilan kebijakan. Saat ini kami kesulitan jika harus menggunakan uang pribadi untuk menutupi perbuatan W,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para nasabah yang menjadi korban tetap mendesak transparansi dan ketegasan dari pihak kepolisian serta pertanggungjawaban nyata dari manajemen KSP Obor Mas.










































































