Labuan Bajo, suaranusantara.co — Di hari ketika kemerdekaan pers seharusnya dirayakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat justru menorehkan preseden berbahaya. Melalui rapat Forkopimda Plus, pemerintah daerah menetapkan sejumlah syarat bagi media dan pers yang beroperasi di Manggarai Barat. Kebijakan ini langsung memantik kecaman karena dinilai sebagai upaya sistematis membungkam pers.
Rapat Forkopimda Plus digelar di Ruang Rapat Bupati Manggarai Barat, Senin, 9 Februari 2026, dipimpin Bupati Edistasius Endi bersama Wakil Bupati Yulianus Weng. Sehari setelah rapat, Selasa, 10 Februari 2026, delapan poin persyaratan resmi diterbitkan dan diberlakukan bagi seluruh media yang bekerja di wilayah Manggarai Barat.
Delapan syarat itu mencakup kewajiban berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan harus memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, surat verifikasi Dewan Pers, sistem penggajian yang jelas, serta kewajiban berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat dalam urusan media dan pers.
Bagi insan pers, kebijakan ini bukan sekadar penataan administratif. Ia dipandang sebagai bentuk kontrol negara terhadap kerja jurnalistik. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menyebut keputusan Forkopimda sebagai tindakan yang terang-terangan melanggar prinsip kemerdekaan pers.
“Itu tindakan pemberangusan kebebasan pers. Lihat di UU Pers, tidak persyaratan seperti yang dibuat Forkopimda,” kata Bayu saat dikonfirmasi suaranusantara.co melalui pesan WhatsApp, Selasa, 10 Februari 2026, pukul 21.33 Wita.
Bayu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi kerja jurnalis. Menurutnya, kebijakan tersebut justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dapat menyeret pejabat publik ke ranah pidana.
“Pemda manapun tidak boleh atau tidak punya hak membatasi jurnalis. Mereka justru melawan UU Pers dan jika menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenakan pidana,” tegasnya.
Nada yang lebih keras disampaikan praktisi hukum sekaligus Pemimpin Redaksi suaranusantara.co, Wirawan Hipatios. Ia mempertanyakan legitimasi hukum kebijakan Forkopimda yang tidak dikenal dalam sistem hukum pers nasional.
“Coba baca peraturan Dewan Pers, adakah aturan itu tertuang dalam UU Pers? Lalu apa pengikatnya, apakah tertuang dalam Perda ataukah Perbub, dan apa konsekuensi bila tidak dipenuhi?” ujar Wira dengan nada kesal, seolah menggambarkan bagaimana wartawan diposisikan sebagai ancaman bagi pemerintah.
Kontroversi ini kian tajam karena Polres Manggarai Barat sebelumnya sempat merencanakan Analisis dan Evaluasi (ANEV) terhadap kinerja wartawan yang diinisiasi oleh Humas. Rencana itu batal setelah menuai kritik luas. Kini, institusi kepolisian justru hadir dalam rapat Forkopimda Plus dan ikut menyepakati penetapan syarat bagi media. Fakta ini memperkuat kesan bahwa upaya pengetatan terhadap pers dilakukan secara terkoordinasi.
Rapat Forkopimda Plus dihadiri unsur lengkap kekuasaan daerah: Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, TNI AL, TNI AU, Kodim 1630/Manggarai Barat, hingga pimpinan instansi strategis seperti Bandara Internasional Komodo, KSOP, BMKG, Imigrasi, Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat.
Surat hasil rapat ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, STP. Surat itu mengatur mekanisme verifikasi media secara administratif, mulai dari pengumpulan dokumen, pengajuan berkas ke dinas, validasi, koordinasi, hingga penerbitan bukti verifikasi sebagai dasar bagi media untuk beroperasi di Manggarai Barat.
Namun, hingga kini tidak ada penjelasan mengenai dasar hukum, sanksi, maupun legitimasi kebijakan tersebut. Tidak jelas pula bagaimana nasib media yang tidak tunduk pada skema verifikasi yang dibuat pemerintah daerah.
Awak media ini juga sudah mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, Stefanus Jemsifori melalui pesan whatsapp, Selasa pkl. 18.21 Wita.
Pesan yang dikirim sudah tercentang dua namun pihaknya belum merespon konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan.










































































