Labuan Bajo, suaranusantara.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilmu pimpinan Dionisius Parera selaku pendamping masyarakat adat menitipkan pesan sebagai kado akhir tahun kepada Polisi Resort (Polres) Manggarai Barat salah satu pesannya meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT mencopot Niko dari Kepala Unit Pidana Umum (Kanit. Pidum) yang diduga lakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Mbehal demi Mbela warga Rareng dalam kasus yang terjadi di Lengkong Warang.
Sebuah tulisan berisi pesan sebagai kado jelang pergantian tahun kepada Polisi Resort Manggarai Barat mewakili suara masyarakat adat yang dikriminalisasi dikirim oleh Dionisius Parera kepada suranusantara.co pada Rabu, 31/12/2025
Saya Dionisius Parera selaku ketua LSM Ilmu yang mendampingi masyarakat adat Mbehal dan Golo Mori menyampaikan pesan ini sebagai Kado pergantian tahun untuk Polisi Resort Manggarai Barat.
Pesan ini juga saya sampaikan agar diketahui oleh Kapolda NTT, dan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi lembaga kepolisian.
Berikut isi pesan yang disampaikan ketua LSM Ilmu, Dionisius Parera
Bulan Desember yang mestinya diisi dengan sukacita oleh masyarakat adat yang mayoritas Katolik karena rayakan Natal dan Tahun Baru, justru membuat Reskrim Polres Mabar makin kalap.
Mungkin bagi mereka, lebih penting untuk penuhi pesanan mafia tanah daripada pertimbangan kondisi masyarakat yang mestinya mereka Ayomi, lindungi dan layani.
Dengan kondisi Kapolres yang seorang Nasrani yang juga rayakan Natal dan Tahun Baru pun ternyata tidak membuat Polres Mabar punya pertimbangan yang bijak dan manusiawi dalam proses sebuah kasus.
Salah satu masyarakat adat yang sekarang sedang dalam tahanan Polres Mabar, berstatus tahanan jaksa karena kasusnya sedang dalam proses persidangan, kembali dihadapkan untuk BAP kasus tahun 2023 yang dihidupkan kembali.
Sepertinya mereka belum puas. Jika lolos dari satu kasus, maka akan ada kasus lainnya yang siap menghadang, agar masyarakat adat Mbehal tetap masuk penjara.
Tiga orang masyarakat adat lainnya telah menerima panggilan atas kasus pengancaman tahun 2023 yang dilaporkan oleh seorang pegawai PPPK di Mabar. Jika pelajari pola sebelumnya, kemungkinan besar mereka akan segera ditahan.
Kami menilai POLRES Mabar lebih menjadi perpanjangan tangan dari Mafia tanah, pengusaha kotor untuk intimidasi masyarakat adat, berkaca dari kasus-kasus yang dihadapi oleh masyarakat Golo Mori dan Mbehal tahun ini.
Di Golo Mori, masyarakat yang protes tambang galian C karena merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) malah oleh Polisi dijerat pasal penghalangan terhadap operasi perusahaan tambang yang sah.
Polisi tidak berusaha mencari jalan keluar terbaik agar tidak ada yang dirugikan, malah terus proses masyarakat adat yang dinilai mengganggu operasional perusahaan.
Polisi jelas berdiri di sisi pengusaha. Tidak pikirkan bagaimana nasib sawah, ladang rumah warga yang terancam akibat operasional perusahaan itu.
Dalam kasus Kriminalisasi masyarakat Mbehal, kami menilai Polisi sedang memuluskan operasi Mafia tanah untuk merampas tanah masyarakat adat dengan memenjarakan beberapa tokoh kunci mereka, sehingga ketika mereka mendekam dalam penjara, upaya perampasan lahan masyarakat adat oleh para mafia tanah akan berjalan mulus.
Kami meminta agar Polda NTT memperhatikan kasus Kriminalisasi ini. Karena belakangan kami mendapat data baru, bahwa salah satu penyidik di Reskrim Polres Mabar, yaitu NIKO adalah ipar kandung dari salah seorang tetua masyarakat adat Rareng.
Perlu diketahui bahwa saudari dari Niko adalah istri dari salah seorang tokoh Masyarakat adat Rareng. Tampak sekali, dia dengan jabatan KANIT RESKRIM sangat getol dalam kasus laporan terhadap masyarakat Mbehal, dan dengan kelicikannya permainkan kasus dan pasal tidak lanjutkan laporan masyarakat adat Mbehal terhadap masyarakat adat Rareng dengan berbagai alasan, malah bebankan kepada masyarakat adat Mbehal untuk mencari bukti tambahan agar laporan bisa berjalan.
Kami menilai orang ini terlibat ‘conflict of interest’ dalam persoalan ini, dan salah gunakan jabatannya dengan lebih condong membela salah satu pihak.
Salah satu keanehan dalam proses kasus pengancaman di lengkong warang, ketika kuasa hukum warga Rareng umumkan ke media status tersangka saudara Gabriel, satu bulan sebelum Polisi umumkan secara resmi kasus itu, akhirnya terjawab. Polisi bungkam ketika kami coba konfirmasi kala itu.
Kami menduga, Niko yang bocorkan itu kepada para iparnya sendiri.
Dalam pandangan kami, dia bukanlah seorang Bayangkara sejati, dan tidak layak menjabat posisi yang sekarang dia emban.
Kami akan bersurat ke Propam POLRI, Kapolda NTT agar perhatikan personel ini, agar diperiksa dan diproses.
Karena perbuatannya telah membuat masyarakat adat resah, menyuburkan permusuhan antara masyarakat adat, dan kami duga sedang jalankan agenda Mafia tanah.
Jika pemerintah serius selesaikan persoalan tanah di Mabar, maka mesti dimulai dari Aparat Penegak Hukum. Mereka justru yang membuat hukum bengkok, mudah ditekuk sesuai keinginan pemesan kasus, sehingga tidak dapat ditegakkan, dan persoalan, kegaduhan terus saja terjadi.
Masyarakat adat Mabar ucapkan terimakasih tak terhingga untuk kado pahit akhir tahun dan prestasi dari Polres Mabar yang telah sukses hadirkan keresahan, perasaan cemas, tidak nyaman, penuh curiga, dan dendam kepada sesama. Mereka juga telah sukses menambah coreng hitam di wajah lembaga POLRI.
Demikian pesan ketua LSM ILMU, Doni Parera.






































































![Desy Ratnasari [Instagram]](https://www.suaranusantara.co/wp-content/uploads/2021/05/desy-ratnasari-120x86.jpg)