Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kepala Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Barat mengecam tindakan menahan ijazah asli mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas Cabang Labuan Bajo yang beralamat di Jalan Frans Nala, batu cermin, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Barat merespon keluhan mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas Cabang Labuan Bajo yang kesulitan melamar pekerjaan ke tempat lain karena ijazahnya masih ditahan.
Pihaknya menegaskan apa pun alasannya penahanan ijazah asli tidak dibenarkan sebagai prasyarat kerja.
“Kemarin sudah saya arahkan pengaduan disampaikan ke Dinas Unit Hubungan Industrial. Semua pengaduan yg disampaikan pasti ditindaklanjuti. Apapun alasannya Penahanan ijazah Asli tidak dibenarkan Sebagai prasyarat Kerja!!! Kecuali mungkin atas persetujuan Tertulis Dari pekerja untuk Tujuan tertentu dengan jangka waktu tertentu,” ungkap Nei Asmon yang kerap di sapa Nei saat dihubungi Via WhatsApp oleh wartawan suaranusantara.co Jumat (6/6/2025)
Manager KSP Kopdit Obor Mas Marianus Ngedi Bodhe lazim dipanggil Rian mengatakan Ijazah itu tidak ditahan tetapi dijadikan jaminan bagi Karyawan yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas
“Berkaitan dengan ijazah itu karyawan yang bekerja di Obor Mas ini ijazah yang menjadi jaminan kerja di kantor pusat itu ada dua ijazah sarjana sama ijazah SMA. Selain ijazah itu menjadi syarat juga menjadi jaminan. Selama ia masih bekerja di obor mas itu sebagai jaminannya adalah ijazah,” jelas Rian di Ruang kerjanya kepada suaranusantara.co pada Kamis (5/6/2025)
Kata Rian ijazah itu akan dikembalikan dengan syarat harus bereskan semua tunggakan atau pekerjaan yang belum diselesaikan oleh karyawan yang telah mengundurkan diri dari Obor Mas.
“Ijazah kita kembalikan dengan catatan karyawan yang mengundurkan diri tersebut dia sudah harus menyelesaikan semua dia punya tunggakan² pekerjaan misalnya kalau ada pinjaman harus diselesaikan kemudian ada pekerjaan yang lain harus diselesaikan dulu setelah itu dia menghadap manager cabang tempat dia bekerja lalu kantor cabang mengeluarkan rekomendasi dan dia bisa mengambil ijazah itu di kantor pusat di Maumere,” beber Rian
Dia juga menyebutkan dari empat orang yang mengundurkan diri itu sudah dua orang yang sudah mengambil ijazahnya karena telah menyelesaikan tunggakan pekerjaan.
“Seperti sebelumnya ini sudah dua karyawan yang sudah selesaikan semua dia punya tunggakan-tunggakan pekerjaan bawa dengan surat rekomendasi dari sini pergi ambil di Maumere ijazahnya dikeluarkan,”. terang Rian.
Setiap karyawan yang mau mendapatkan kembali ijazah setelah keluar dari KSP kopdit Obor Mas yaitu harus ke kantor Pusat di Maumere.
Manger Rian pun mengakui bahwa meskipun karyawan itu mengajukan lamaran di Kanto cabang tetapi semua proses terkait urusan karyawan terjadi di kantor pusat.
“Memang mereka mengajukan lamaran di cabang setelah itu dites dan semuanya yang berkaitan dengan on the job training itu adanya di Maumere tanda tangan mereka punya perjanjian kerja semuanya di Maumere termasuk dengan mereka punya ijazah juga semuanya ada di kantor pusat dan dua orang sudah ambil ijazahnya,” tandasnya
Sementara salah seorang mantan Karyawan dengan inisial BVN mengaku kesulitan untuk menjangkau kantor pusat di Maumere dan tidak bisa melamar ke tempat lain karena ijazahnya masih di kantor pusat.
“Untuk sementara kami belum bisa cari pekerjaan di Labuan Bajo sini kaka, meskipun kami menyampaikan sudah tamat kuliah tetap saja para pemilik toko atau hotel yang kami lamar meminta lampiran foto copy ijazah. Itupun kalau nanti sudah bisa diambil ijazahnya, kami harus ke Maumere karena kantor pusatnya ada di sana. Ijazah tidak bisa ambil di kantor cabang, wajib ke Pusat.” keluh Bonaventura kepada media ini Selasa (3/6/2025)