JAKARTA, Suaranusantara.co- Proses pembangunan BLKK Nusra di Kupang, NTT mengalami hambatan karena adanya dugaan korupsi.
Dugaan Korupsi tersebut disampaikan oleh L Purba dalam keterangan tertulisnya ke suaranusantara.co, Sabtu ( 25/06/2022 ).
Purba menyampaikan bahwa indikasi korupsi semakin kuat karena proses pembangunan BLKK tersebut mangkrak.
Menurut Purba dana pembangunan Balai Latihan Kerja Komunitas di Kabupaten Kupang bersumber dari APBN tahun 2021 senilai 500 juta rupiah, melalui Kementerian Tenaga Kerja.
“Dana dari APBN 2021 senilai 500 Jt ini diititipkan di Sekolah Advent Noelbaki untuk pelatihan dan peningkatan SDM siswa maupun masyarakat Kupang dan sekitarnya,” ungkap Purba dalam press release yang diterima media ini.
Purba juga berharap adanya perhatian khusus dan pengawasan dalam proses pembangunan BLKK ini. Sehingga pekerjaan ini harus selesai tepat waktu sesuai dengan surat perintah kerja (SPK).
“Jadi Kualitas bangunan dan peruntukannya sangat perlu dikawal jadi kalau bangunan belum selesai sangat perlu adanya perhatian khusus kenapa belum tuntas mengingat batas waktu yang sudah lewat,” tegasnya.
Sebelumnya, Purba pernah mengirim surat keterangan hukum untuk menyampaikan proses dan alur terkait persoalan pembangunan BLKK di Kupang supaya diselesaikan, tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan resmi dari pihak SLA Nusra.
Berikut isi Surat Lengkap dari L Purba.
Dengan Hormat :
Melalui surat ini saya yang bertanda-tangan di bawah ini menyampaikan keterangan hukum atas BLKK yang sedang berlangsung sampai hari ini Minggu, 19 Desember 2021.
Beberapa hari sebelum 27 July 2021, karena pergantian pimpinan di sekolah SLA Nusra, maka untuk menindak lanjuti proposal BLKK saya diangkat oleh Ketua Daerah menjadi Ketua Tim Keuangan nya sedangkan Ibu Christin sebagai ketua Pelaksana. Dan tanggal 27 July 2021 ada kunjungan dari Team BLKK Jakarta dan memverifikasi berkas serta lokasi BLKK di SLA Nusra.
Tanggal 27 Agustus kami mengikuti Zoom tentang BLKK yang penekanannya selalu agar penerima bantuan dana pembangunan BLKK, harus dan wajib mengikuti Juknis.
Tanggal 29 Agustus 2021 saya ke Lombok dalam rangka Tanda tangan Perjanjian Kerja Sama dengan PPK.
Tanggal 1 Sep 2021 dalam jamuan dengan team Pendidikan Uni dan Jakarta di rumah ketua, saya sampaikan ke Bapak Ketua, Pendeta ASMT, kita perlu bicara atau rapat khusus sehubungan dengan BLKK yang baru di tanda tangani. Hal ini kami sampaikan mengingat adanya uang negara yang sangat sensitive penggunaannya dan berdampak pidana TIPIKOR bila tidak sesuai penggunaannya sesuai ketentuan. Namun karena memang kesibukan dan banyaknya kegiatan kami akan menunggu waktu yang terbaik dari ketua.
Sekitar tanggal 23 September 2021 dana BLKK cair di Bank BRI. Penandatangan Buku Bank adalah Ketua dan Bendahara DNT. Uang negara sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) diterima secara penuh pada rekening tersebut.
Sekitar Tanggal 25 September di acara duka di daerah Naibonat saya coba dekati Pak Ketua DNT dan infokan pentingnya rapat dan kordinasi sehubungan dengan BLK ini. Namun responnya cukup prihatin, karena beliau tidak ada waktu untuk membahas kehati-hatian penggunaan uang negara tersebut, dengan alasan padatnya jadwal pelayanan dan tambahan info kepada saya disampaikan bahwa ini adalah program dari mereka yang mengusahakan bantuan ini datang dan mengalir untuk menolong sekolah. Jadi serahkan saja dan jangan dicampuri.
Bahwa ‘mereka’ yang akan mengerjakan dan membuat laporan pertanggungjawaban. Jadi kita (pihak sekolah) akan terima beres dan terima kunci saja. Saya nyatakan tidak seperti itu Juknisnya Pak. Kita harus rapat dulu Pak. Kami tegaskan, kami tidak setuju dengan pendapat Ketua Daerah karena mengandalkan kontraktor untuk segala sesuatunya sementara kita penerima manfaat, akan sangat berbahaya bagi organisasi gereja.
Namun karena di acara duka dan banyaknya pengunjung membuat komunikasi kurang maksimal. Dan kami menunggu petunjuk dan arahan ketua.
Sekitar tanggal 26 September 2021 atas komunikasi dengan ibu Christin kami ada pertemuan informal dengan Bapak Yoppie dkk berbicara tentang komitment melaksanakan pembangunan BLK atas kesepakatan dan arahan Ketua Daerah Nusa Tenggara melalui Ibu Christin.
Saya menyatakan bahwa tidak boleh diserahkan dengan pihak ketiga atau kontraktor harus dengan swakelola sesuai juknis. Tertulis dengan tegas dan sudah kita ketahui sebelum kita menerima dana negara tersebut bahwa pembangunan BLKK harus swa kelola. Jadi kalau pun pengerjaan oleh Pak Yoppie dkk tapi tetap dalam pengawasan Panitia sesuai Juknis yang ada. Penyampaian secara khusus juga saya nyatakan kepada Ibu Christin dan Bapak Yopie bahwa kualitas bangunan harus sesuai Juknis bahkan kalau boleh lebih baik dari Juknis.
Pernyataan lain yang saya sampaikan saat itu adalah bahwa mereka Ibu Christin dan Pak Yopie adalah Alumni dari SLA Nusra Noelbaki dan orang NTT, sedangkan saya bukan alumni bahkan bukan orang NTT. Jadi harus lebih sensitive untuk memastikan hasilnya baik sehingga tidak ada masalah nantinya. Juga saya saya sampaikan bahwa cara kerja saya yang serius untuk kemajuan dan pembangunan yang ada di SLA Nusra mereka sudah tahu dan lihat sendiri, dimana sangat luar biasa pencapaian pembangunannya walau dengan dana hasil komunikasi pribadi (Donatur, Sponsor, Simpatisan, teman dan keluarga saya) yang mayoritas bukan alumni SLA Nusra.
Sebagai informasi tambahan, Pimpinan kami di UNI, bahwa dalam setahun pelayanan saya di NTT, Donasi dan simpatisan datang dan mengalir sedikit demi sedikit untuk menolong pembangunan dan program-program sekolah. Dan kita laporkan dalam tertulis bahkan video yang kita upload di Youtubbe sebagai bagian pertanggungjawaban kepada sponsor, donatur dan simpatisan.
Kemudian, sekitar Tanggal 29 September 2021 Ibu Christin memberitahukan Surat Perintah Kerja antara Bapak Pendeta ASMT dengan Bapak Yoppie sebagai Kontraktor. Sekilas saya perhatikan bahwa itu tidak seperti lazimnya kontrak kerja dan saya sampaikan ini sudah sangat dekat pada pelanggaran di ranah pidana. Hati-hati. Karena nama yang tertera adalah nama Ketua Pdt ASMT dengan Bapak Yoppy dalam pemikiran saya berarti bukan bagian yang BLKK. Namun karena tanggal 3 Oktober 2021 sudah di mulai pengerjaan maka saya sampaikan harus ada rapat kordinasi dulu dengan Bapak Pendeta ASMT dimana saya harus menyampaikan Pendapat yang berbeda dengan apa yang sedang berlangsung sehubungan BLKK. Menegaskan: kami sudah minta rapat terkait penyimpangan yang terjadi ini, hal-hal diluar prosedur.
Namun hingga hari ini kami tidak pernah ada rapat kordinasi dengan beliau sehubungan dengan BLKK. Kami mencoba melakukan kordinasi dan pengawasan di lokasi bangunan. Apa lagi terhadap pengerjaan yang tidak sesuai Juknis. Yang segera kita tindak lanjuti. Sayangnya pihak pekerja (pak Yoppie) tidak merespon dengan baik. Ada beberapa info yang disampaikan melalui pihak-pihak disekolah bahkan menegur kami dan team pengawas (panitia sesuai Juknis) untuk tidak mencampuri. Atas komplain dari mereka tersebut, untuk tidak dicap sebagai pencari masalah, kami mengurangi tugas kepanitiaan BLKK ditambah kesibukan kunjungan kerja keluar kota.
Hari Jumat sore tanggal 17 December 2021, saya di minta untuk menandatangani kwitansi dan laporan pertanggungjawaban bangunan BLK senilai sekitar 300 juta. Saya sangat kaget dan wajar menolak dengan tegas, karena sudah kami sampaikan dari awal untuk patut sesuai prosedur dan juknis. Saya nyatakan bahwa saya tidak akan menandatangani berkas pertanggungjawaban penggunaan dana BLK yang diserahkan oleh Ibu Christin CS kepada pihak ketiga. Info yang ada sudah diserahkan senilai 350 juta. Pertama senilai 150jt di akhir Sept 2021 yang kedua senilai 200 jt sekitar akhir Nov 2021.
Saya coba pelajari berkasnya dan saya sampaikan kepada Bapak Pendeta Sugih Sitorus dengan informasi singkat secara rangkuman. Beliau kaget dan bilang akan di sampaikan kepada Pdt ASMT. Setelah sesi acara ibadah sore, kami (saya, Pdt Sugih Sitorus, Ketua UNI dan Pdt ASMT, Ketua DNT) sempat bertiga berdiskusi singkat. Lalu tanpa kesimpulan dan kejelasan dengan alasan jam makan mereka berdua mengambil tempat ke ruang makan dan meninggalkan saya sendiri. Besok siangnya, memahami dampak pidana TIPIKOR yang dapat menimpa institusi DNT, saya mencoba menyampaikan ke Pdt Sugih Sitorus kembali, dan disampaikan akan berdiskusi lanjut di sore hari.
Di hari yang sama Siang itu karena ada info bahwa bagian legal adalah tambahan tugas Bapak Pendeta A.N maka kami sempat berdiskusi tentang permasalahan di BLK. Namun karena kesibukan dan padatnya kegiatan hari itu memang beliau belum bisa menyampaikan arahan namun berkata akan ditindaklanjuti.
Sore hari sekitar jam 6 saya tunggu kesempatan dengan Pdt SS Ketua UIKB untuk follow up dan coba dekati untuk memperingati potensi pidana TIPIKOR ini, beliau bilang tidak sempat untuk berdiskusi. Saya bilang saya ke hotel, beliau tidak bisa dengan alasan mau rapid test. Lalu bilang bahwa akan minta bagian legal untuk komunikasi dengan saya. Dan hari ini belum ada follow up.
Dalam beberapa kali pertemuan di sekolah saya menyampaikan bahwa kita (saya terutama) akan membuat yang terbaik untuk sekolah ini. Sehubungan dengan BLKK senilai 500 jt saya sampaikan bahwa kita bangun yang terbaik. Saya rencana dan berkomitmen untuk mencari dana sekitar 50 juta untuk biaya administrasi kepada mereka yang berjasa untuk terwujudnya BLKK ini dengan catatan bahwa 500 juta full dengan kualitas yang terbaik.
Hal ini secara positif akan meningkatkan citra dan promosi sekolah di masa yang akan datang.
Tapi ternyata saya kaget dengan Surat Perintah Kerja yang di buat tanpa Rapat maupun kordinasi kerja sesuai Juknis. Saya sudah meminta Ketua Bapak Pendeta ASMT untuk rapat tentang BLK, demikian juga Ibu Christin sebagai Ketua Penanggung jawab, belum pernah terlaksana. Keduanya masih mempunyai alasan pokok yaitu: kita akan terima beres, hanya tinggal terima kunci dari kontraktor dan mereka yang akan urus semuanya termasuk pelaporan administrasi. Padahal tidak demikian di Juknis dan pelaksanaan diluar ketentuan merupakan penyimpangan yang dapat dikenakan tuntutan pidana TIPIKOR. Dan saya, tidak akan mau terlibat dalam bentuk apapun, sebagai pribadi yang menyayangi pekerjaan Tuhan dan juga keluarga saya.
Demikian keterangan ini saya perbuat untuk dapat digunakan sesuai keperluan dan sebagai bukti bahwa kami sebagai petugas yang menandatangani dokumen hukum di Lombok, Sudah melaksanakan prinsip-prinsip kepatuhan dan kehati-hatian dalam menggunakan uang negara dalam bentuk Dana Bantuan Pembangunan BLKK.
Mohon bantuan, perhatian dan arahan Bapak Pimpinan. Terimakasih.
Kupang, 19 December 2021
L. Purba