Borong, Suaranusantara.co – Manggarai Timur dihebohkan dengan isu kerusakan kawasan Hutan Lok Pahar, Kab. Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rangka mencegah masalah yang lebih besar, Pemerntah Manggarai Timur pun mengadakan musyawarah adat (lonto leok) bersama dengan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup, bersama dengan 48 Kepala Desa dan 36 tokoh adat, dan beberapa pihak Gereja sekitar. Pertemuan tersebut dilakukan di Aula Paroki Watunggong, Selasa (22/2/2022).
Beberapa wilayah sekitar sangat menggantungkan ketersediaan airnya pada hutan tersebut, seperti Desa Satar Nawang, Wea, Benteng Wunis, Meni, Golo Ngawan, Buti, Kelurahan Golo Wangkung, dan Kelurahan Golo Wangkung Utara.
BKSDAE Kementerian Kehutanan meminta peserta, terutama Camat Congkar, agar kembali melakuakan identifikasi Kawasan Hutan Lok Pahar sebagai Kawasan Hutan Adat.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang panitia, Gonis Bajang meminta Camat Congkar agar mengawal proses identifikasi kawasan Hutan Lok Pahar
“Camat dan kita semua perlu untuk mengkawal proses identifikasi itu.” Kata anggota DPRD Dapil IV itu.
Selanjutnya Gonis menyampaikan kalau PERDA Matim No. 1 Tahun 2018 tidak berbicara tentang hutan.
“Perlu kami sampaikan bahwa Perda nomor 1 tahun 2018 tidak berbicara tentang hutan tetapi untuk mengukuhkan dan namun dalam mengkuhkan perlu ada identifikasi dan verifikasi, dan ini perlu dikawal”. tegas Gonis.
Sementara itu para tokoh adat berharap proses identifikasi dilakukan secara transparan.