Jakarta, Suaranusantara.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris. Penetapan harus perlu kajian dan perhitungan yang cermat karena bisa menambah konflik di Papua.
“Jangan gegabah lah dalam melihat dan menilai kondisi di Papua,” kata Komisioner Komnas Ham Amiruddin Al Rahab di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
Ia menanggapi pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar yang mengatakan tengah mengkaji kemungkinan memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) sebagai organisasi teroris. Kajian tersebut di lakukan dengan menggagas penyelenggaraan diskusi bersama sejumlah kementerian atau lembaga.
“Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya. Aakah ini bisa di kategorikan organisasi terorisme,” kata Boy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Amiruddin mengakui memang banyak jatuh korban dalam konflik di Papua. Pertikaian terus terjadi, tanpa tahu kapan akan berakhir. Namun jalan keluar penyelesaian harus di cari yang tepat agar tidak menambah konflik baru.
“Kajian yang lebih dalam dan serius harus di lakukan. Ruang-ruang komunikasi harus di buka dengan melibatkan banyak pihak. Jadi jangan terlalu emosional,” ujar Amiruddin.
Ia menyebut Komnas Ham akan segera berdiskusi dengan BNPT terkait wacana tersebut. Dari Komnas Ham tetap mendorong penyelesaian hukum terhadap semua pelanggaran yang terjadi.
“Dari perspektif Komnas Ham tetap mendorong penegakan hak asasi manusia (HAM) dan penghormatan pada HAM oleh semua pihak,” tutup Amiruddin.