Jakarta, Suaranusantara.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada empat tantangan yang akan dihadapi pada Pemilu 2024. Pertama, meminimalisir petugas pemilu yang wafat.
“Pengaturan kerja yang manusiawi dan rasional secara manajerial pada tingkat badan ad hoc diperlukan,” kata Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Ia melihat reformulasi beban kerja membutuhkan penguraian kerja tahapan secara menyeluruh. Hal ini harus terumuskan dalam pengaturan tahapan, program dan jadwal pemilu serta kerja teknis lainnya.
Kedua, masalah penggunaan teknologi informasi pemilu. Sejauh ini, KPU sudah mengembangkan tujuh sistem informasi tahapan, yaitu Sidalih, Sidapil, Sipol, Silon, Sidakam, Silog dan Situng. Namun hanya Sidalih yang memiliki dasar hukum dalam UU untuk seluruh sistem informasi tersebut.
“Kasus Sipol yang telah digunakan KPU, kemudian dianulir oleh Bawaslu menjadi catatan penting perlunya dasar hukum lebih baik untuk teknologi informasi pemilu,” ujar Viryan.
Dia menyebut pada pemilu 2019, hasil pemilu secara resmi memerlukan waktu selama 33 hari dari waktu pemungutan suara. Kegiatan yang cukup lama adalah penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS.
“Jalan keluar masalah ini dapat menggunakan rekapitulasi elektronik (Sirekap),” tegas Viryan.
Ketiga, penyediaan anggaran untuk Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan setelah pemilu nasional. Viryan mengatakan Pilkada serentak sebelumnya, selalu ada sejumlah daerah yang terkendala penyediaan anggaran pemilihan.
Salah satu alternatif yang dapat dilakukan dengan kebijakan menyiapkan sejak dini secara bertahap sejak tahun 2022-2024. Kebijakan ini pada sejumlah daerah telah dilakukan sejak tahun 2008.
Keempat, penyusunan regulasi teknis. Dia menyarankan agar bisa meningkatkan kualitas pemilu 2024, sebaiknya tahapan pemilu dimulai sekitar 30 bulan dari waktu pemungutan suara. Menambah waktu tahapan pemilu 10 bulan lebih awal menjadi solusi agar persiapan pemilu selesai dengan matang baru dilaksanakan.
“Risiko bila persiapan pemilu 2024 tidak disiapkan sejak dini (30 bulan) berpotensi masalah pada pemilu 2019 dapat terulang. Bahkan lebih komplek karena dilakukan pemilu serentak dan Pilkada serentak tahun 2024,” tutup Viryan.