Jakarta, Suaranusantara.co – Peraturan mengenai investasi industri miras (minuman keras) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai kontroversi dari berbagai pihak. Padahal aturan tersebut baru berjalan sebulan sejak di sahkan pada 2 Februari 2021 lalu.
Banyak pihak menyampaikan kritikan terkait peraturan tersebut karena berbagai pertimbangan moral, hukum, dan etika. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Presiden Jokowi kemudian mencabut peraturan mengenai miras tersebut.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (2/3/2021).
Menurut Jokowi, keputusan ini di ambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya. Serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.
Di beritakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah di tandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.