Jakarta, Suaranusantara.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memberikan bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen selama tiga bulan sejak Maret hingga Mei 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini di ambil lantaran banyaknya respons positif dari masyarakat.
Hanya saja, kebijakan bantuan subsidi kuota internet kali ini lebih fleksibel. Kuota bantuan ini di perkenankan untuk mengakses seluruh situs, kecuali situs-situs yang di blokir.
“Kami mendengar banyak sekali masukan dari masyarakat untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan kuota internet. Jadi pada 2021, kita akan memberikan kuota tapi dengan kuota lebih kecil dari kuota belajar sebelumnya. Kuota ini merupakan kuota umum. Jadi, bisa di gunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali aplikasi-aplikasi yang di blokir, yaitu aplikasi permainan dan juga sosmed seperti Facebook, TikTok dan misalnya Instagram,” kata Nadiem dalam siaran dalam jaringan (daring), Senin 1 Maret 2021 sebagaimana di wartakan Merdeka.com.
Nadiem mengatakan, pihaknya memperkenankan kuota belajar ini di pakai guna mengakses video dalam laman berbagi video di Youtube. Sebab, dia mendengar banyak konten pembelajaran yang di unggah melalui situs tersebut.
Kandati begitu, kuota internet pada bantuan kali ini akan di perkecil. Nadiem mengatakan bahwa fleksibilitas akses situs di perluas, namun besaran kuota bantuan di perkecil dari periode sebelumnya.
Bantuan, jelasnya, di salurkan pada tangga 11 hingga 15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.
Siswa, mahasiswa, dan pendidik yang akan menerima bantuan kuota tersebut adalah semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020. Nomor yang masih aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 GB.
Kepala sekolah tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020. Peserta didik yang menerima terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti).
“Jadi untuk yang pertama bulan ini sekitar tanggal 11 selama tiga bulan ke depan. Dan kuota itu seperti bisa akan berlaku selama 30 hari sejak kuota itu diterima,” katanya.
Adapun besaran kuota di peroleh adalah sebagai berikut:
1. Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) besaran kuota 7 gigabyte per bulan.
2. Siswa SD/SMP/SMA besaran kuota 10 gigabyte per bulan.
3. Guru PAUD/SD/SMP/SMA besaran kuota 12 gigabyte per bulan.
4. Mahasiswa/Dosen besaran kuota 15 gigabyte per bulan.