Ruteng, Suaranusantara.co – Perbuatan Admin arisan online bernama Yasinta Samira Pahu (YSP) yang menutup arisan secara tiba-tiba dan secara sepihak telah di nyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal itu di nyatakan majelis hakim dalam putusan perkara antara Karolina Jelulut dengan Yasinta Samira Pahu, tertanggal 3 Juni 2021.
“Saya berharap setelah putusan ini keluar, ia bertanggung jawab untuk segera membayar sesuai dengan isi putusan,” ujar Karolina.
Karolina mengatakan, meskipun kerugian yang di alami belum di hitung semua. Namun ia berharap agar Yasinta segera membayar sesuai dengan putusan hakim.
“Sampai dengan saat ini belum ada niat dari Yasinta Samira Pahu untuk mengembalikan uang arisan online sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Saya masih menunggu niat baik dari Yasinta Samira Pahu untuk melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Ina.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ruteng menyatakan bahwa Yasinta Samira Pahu sebagai tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan Yasinta menyebabkan kerugian bagi para anggota Arisan. Salah satunya dialami oleh Ibu Karolina Jelulut.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kepada Yasinta Samira Pahu untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 304.060.000 (tiga ratus empat juta enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat. Dengan rincian Rp 147.060.000 arisan reguler dan Rp 157.000.000 arisan lelang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat Yasinta Samira Pahu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar kewajiban hukum dan melanggar kepatutan, sehingga perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018 dengan kaidah hukum “pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”.
Untuk di ketahui putusan dengan nomor 43/Pdt.G/2020/PN.Rtg telah berkekuatan hukum tetap.