Jakarta, Suaranusantara.co – Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan total utang BLBI (Bantuan Likuditas Bank Indonesia) mencapai rp 110 trilun. Dana tersebut yang siap di kejar pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkan kasus BLBI bukan perkara pidana tetapi menjadi perkara perdata.
“Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung. Tadi menghitung total utang BLBI Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih. Tapi dari itu, yang masih realistis untuk ditagih itu berapa. Ini masih sangat perlu kehati-hatian,” kata Mahfud di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Ia menjelaskan selama ini, dana BLBI baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito dan sebagainya. Dana itu belum di eksekusi karena menunggu putusan MA apakah di dalam penanganannya, itu sudah benar atau tidak. MA sekarang sudah membuat putusan yang tidak bisa di tolak.
“Bahwa ada masyarakat masih mempersoalkan itu, silahkan lapor ke MA, tetapi bagi pemeritah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah di anggap benar meski negara termasuk rugi. Karena waktu itu situasinya memang seperti itu,” jelas Mahfud.
Dia menambahkan release and discharge yang d ickeluarkan tahun 2004 oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri juga sudah selesai. Hal itu mengacu pada keputusan MA terkati kasus BLBLI.
“Oleh sebab itu, sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini kan perjanjian perdata. Sudah pidananya enggak ada kata MA. Maka ya kita kembali ke perdata, kita tagih sekarang,” tutup Mahfud.