Libatkan Tiga Operator
Pada tanggal 17 Mei 2021, Kementerian Kominfo menetapkan PT Telekomunikasi Selular (TSEL) dan PT Smart Telecom (SMART) sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz Tahun 2021. TSEL memenangkan Blok A dan Blok C, sedangkan SMART memenangkan Blok B.
Ketiga Blok hasil seleksi tersebut merupakan pita frekuensi radio 2,3 GHz di luar penetapan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT Berca Hardayaperkasa (BERCA) di dalam rentang pita frekuensi 2360 – 2390 MHz.
Berdasarkan gambar sebelum refarming, terdapat kondisi penetapan penggunaan pita frekuensi radio yang tidak berdampingan (non-contiguous). Ditargetkan dengan refarming dengan penetapan sebelumnya, yaitu kepada TSEL dan SMART.
Sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, apabila terdapat penetapan IPFR yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka selanjutnya wajib dilakukan refarming pada pita frekuensi 2,3 GHz.
Teknis pelaksanaan refarming khususnya untuk 2 (dua) operator yaitu BERCA dan SMART, dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio (retuning) dari pita frekuensi radio eksisting ke pita frekuensi radio baru secara bertahap di setiap cluster yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan itu mengacu pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (refarming)Pita Frekuensi Radio 2,3. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.