Ruteng. Suaranusantara.co – Pernyataan anggota DPRD Manggarai Alexius Armanjaya soal ketidakhadiran Bupati Manggarai pada retreat di Magelang yang dikaitkan dengan kemampuan fiskal dalam pembiayaan pembangunan di kabupaten Manggarai dengan menyebut bahwa semua semua kebutuhan di daerah nantinya, tetap ‘mengemis’ ke Pusat yang nota bene ke Presiden Prabowo melalui tangan-tangannya di pemerintahan, seperti dilansir portal berita media lokal Sabtu, 21/2/2025, ditanggapi serius oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Aven Mbejak dalam release yang diterima media ini, Sabtu 21/2/2025, menyatakan bahwa apa yang disampaikan Alexius Armanjaya itu adalah terminologi kampungan.
“Itu adalah terminologi kampungan yang tidak mendapat tempat dalam managemen pemerintahan,” katanya.
Menurut Aven, pernyataan Aleksius armanjaya terkait kehadiran/ketidakhadiran dalam kegiatan retreat di Magelang jangan dihubungkan dengan kemampuan fiskal dalam pembiayaan pembangunan.
“Saudara Aleks Armanjaya harus belajar ulang tentang makna desentralisasi dan otonomi daerah yang sudah dipraktikkan bertahun-tahun di Indonesia,” tegasnya.
Dia menambahkan, tidak ada terminologi dan praktek-praktek mengemis ke Pemerintah Pusat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan pusat kepada daerah. Sebagai konsekuensinya maka penyerahan kewenangan itu diikuti oleh penyerahan anggaran untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan tersebut.
” Dengan kata lain, menjadi kewajiban Pemerintah Pusat untuk menyalurkan anggaran ke daerah. Tidak perlu menggunakan kata “mengemis” di dalam mengelola Pemerintahan, termasuk dalam mengalokasikan anggaran dari Pusat kepada daerah. Itu adalah terminologi kampungan yang tidak mendapat tempat dalam managemen pemerintahan,” tambahnya.
Lebih jauh dia menerangkan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2002 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat (UU HKPD), menegaskan tentang dana-dana apa saja yg harus ditransfer ke daerah.
“Beberapa aturan turunan (dari UU HKPD) dan praktek-praktek keuangan negara juga sudah menegaskan hal-hal tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, kekhawatiran Aleksius Armanjaya mengenai catatan khusus atas ketidakhadiran para Bupati dalam retreat di Magelang akan merugikan masyarakat Manggarai adalah kekhawatiran yang berlebihan. Hal ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap managemen keuangan dan pembangunan negara dan daerah.
Terkait pernyataan bahwa ketidakhadiran dalam retreat juga jangan dilihat sebagai pembangkangan, Aven mengatakan, semua hal terkait retreat sedang dibicarakan dan diusahakan dengan baik dalam kerangka keputusan partai (maksudnya, PDI-P), bukan pertimbangan individu masing-masing kepala daerah.
Aven tegaskan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai juga tidak sepakat dengan saran Alex Armanjaya supaya Bupati Hery Nabit menanggalkan baju PDI Perjuangan dan menjadi bagian dari rakyat Manggarai.
“ Itu adalah pikiran picik yang memisahkan PDI Perjuangan dengan rakyat Manggarai seluruhnya. Periode 2021-2024 kiranya sudah cukup menjadi bukti bahwa Bupati Hery Nabit dan semua Kader Partai adalah bagian dari partai dan sekaligus sebagai bagian dari rakyat Manggarai,” tegasnya.
Pada bagian lain rilisnya, Aven menegaskan bahwa bagi kader PDI-P, partai bukan sekedar kendaraan untuk mendapatkan kekuasaan, yang bisa ditinggalkan setiap saat untuk kepentingan-kepentingan sesaat.
“Lebih jauh dari itu, partai adalah wadah untuk menyemai bibit-bibit pemimpin dan menjaring calon-calon pemimpin yang loyal sekaligus kepada partai maupun kepada negara. Dengan demikian, Partai seharusnya tidak dipisahkan dari negara, karena negara demokratis adalah negara yang dibangun oleh rakyat yang tergabung dalam partai-partai,” tulis Aven.
Aven menutup rilisnya dengan mengutip pernyataan salah seorang tokoh Partai Demokrat NTT pernah sekali berucap bahwa Partai adalah Rakyat yang terorgaisir dengan baik. “Kami setuju sepenuhnya dengan pandangan ini,” tutup Aven Mbejak.
Willy