Labuan Bajo, suaranusantara.co – Sampah konstruksi milik PT. WKC menumpuk di pinggir jalan, tidak diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manggarai Barat karena belum melaporkan ke Dinas dan belum membayar biaya retribusi sampah.
PT. Wijaya Kusuma Contractors (WKC) memiliki kantor beralamat di Jalan Dusun Bandara, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Vinsensius Gande mengatakan dengan tegas terkait masalah sampah pihak PT. WKC wajib melaporkan ke DLHP dan sampai saat ini perusahan tersebut belum membayar retribusi sampah.
“Pelaksanaan pembangunan wajib sesuai dokumen UKL UPL dan sampah konstruksi wajib dilaporkan ke DLHP untuk diatur pengangkutannya, agar tidak dibuang sembarangan dan tidak dibolehkan kerja sama dg pihak lain kecuali atas rekomendasi teknis dari DLHP,” tandas Vinsensius saat dihubungi secara terpisah melalui whatsApp oleh wartawan media ini, Kamis (22/5/2025) siang
Hingga saat ini sampah konstruksi dalam pengerjaan hotel RA Komodo milik PT. WKC masih menumpuk di pinggir jalan.
Hal ini diketahui berdasarkan pantauan media ini pada Selasa Selasa (27/5/2025) jam 12.00 Wita. Terlihat sampah konstruksi milik PT.WKC masih menumpuk di pinggir jalan.
Dalam pantauan itu, wartawan media ini sempat berpapasan dengan petugas piket penjagaan PT. WKC.
Saat ditanyai wartawan apakah sampah ini milik perusahan ? pihaknya hanya menjawab “ya dan semua sampah itu selalu dikumpulkan,” jawabnya.
Memastikan hal ini, awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Kadis Vinsensius menerangkan bahwa soal sampah itu DLHP sengaja tidak angkut karena PT.WKC belum membayar biaya retribusi.
“Kami sengaja tidak angkut sampahnya karena belum bayar retribusi sampah, sepertinya tidak ada kerjasama yang baik dengan DLHP dan kami berencana utk memanggil penanggung jawabnya,” terang Vinsensius
Sementara PT.WKC ini sudah pernah dilakukan sidak gabungan oleh beberapa instansi dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Perijinan dan Tata Ruang.
Dalam sidak itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Manggarai Barat, Maria E. Sripurnawati yang kerap dipanggil Ermi menemukan dua bentuk pelanggaran yang dilalukan oleh PT.WKC yaitu pelanggaran waktu pelaksanaan pekerjaan dan masalah penumpukan sampah di pinggir jalan.
Kata Ermi PT. WKC harus melaksanakan pelerjaan dengan mengikuti ketentuan waktu yang sudah tercantum dalam dokumen pemerintah dan segera melakukan koordinasi dengan Dinas terkait penanganan sampah.
“Kami melihat sampah konstruksi menumpuk di pinggir jalan, untuk itu segera lakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk menertibkan sampah-sampah itu. Selain itu pihak perusahan juga dalam melaksanakan pekerjaan harus konsisten dengan waktu yang sudah tercantum dalam dokumen Pemerintah yaitu bekerja mulai jam 8.00 sampai pkl. 17.00 Wita,” ungkap Ermi saat berlangsungnya sidak yang digelar pada pada Kamis (22/5/2025).
Penanggungjawab PT.WKC, Eko waktu itu mengatakan bahwa terkait masalah sampah konstruksi itu pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas.
“Terkait sampah konstruksi itu kami akan mengikuti arahan Dinas dan segera melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan,” jelas Eko merespon pemberitahuan dari Kabid. Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup.