Jakarta, Suaranusantara.co – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Hal itu mengingat belum adanya UU yang secara khusus mengatur soal perlindungan data pribadi selama ini.
Padahal kebutuhan perlindungan sangat dibutuhkan di tengah perkembangan teknologi. Selain itu, selaras dengan upaya pemerintah membangun ekonomi digital Indonesia.
“Hari ini, kejahatan Siber semakin meluas seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat,” kata Teras di Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021.
Ia menyebut sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi masyarakat. Hal itu agar terhindar dari berbagai kejahatan, terutama jenis Siber,”
Senator asal Provinsi Kalimantan Tengah ini meminta DPR agar lambatnya proses pengesahan RUU PDP harus menjadi perhatian. Alasannya, pemerintah sendiri telah menyerahkan draft RUU tersebut sejak tahun lalu. Komite I DPD sudah membahasnya bersama Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Kebutuhan UU itu sangat mendesak dengan adanya revolusi industri 4.0. Data menjadi sesuatu yang sangat mahal dan butuh dilindungi,” ujar mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini.
Dia menegaskan maraknya platform digital perlu diawasi dalam pengelolaan data pribadi. Apalagi, belakangan ini, banyak pihak yang memanfaatkan berbagai momentum untuk menyebarkan hoaks sambil mengambil data pribadi masyarakat.
“Pelaku kejahatan Siber makin beragam termasuk dari luar negeri. Sehingga punya potensi ancaman terhadap pertahanan negara,” tegas Teras.
Dia menyebut saat ini, sudah ada 132 negara di dunia yang telah memiliki payung hukum mengenai perlindungan data pribadi. Di kawasan ASEAN, Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand sudah memiliki UU sejenis.
“Saya berharap kolega di DPR dapat mengatur dinamika internal mereka dan memberi atensi khusus pada RUU PDP ini. Kami di DPD RI siap berkolaborasi untuk kepentingan rakyat,” ujar mantan Ketua Komisi II dan III DPR ini.
Sebagai diketahui, saat ini terdapat 338,2 juta koneksi ponsel di seluruh Indonesia. Pengguna internet pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa, dari total 274,9 juta penduduk. Sedangkan pengguna Sosial Media (Sosmed) mencapai 160 juta jiwa dan UMKM yang terkoneksi dengan dunia digital mencapai 26 juta.
Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, ada 5 sektor yang banyak dikeluhkan konsumen berkaitan dengan data pribadi. Diantaranya adalah perbankan, pinjaman daring atau fintech, perumahan, aplikasi belanja daring dan leasing.
Teras menegaskan tanpa UU PDP, potensi ekonomi digital tidak akan bisa dioptimalkan oleh negara. Selain itu, dalam konteks percaturan global, arus data dengan kepercayaan serta arus data lintas negara sudah menjadi isu penting.
“Dalam konteks pertukaran data antar negara ini, menjadi penting untuk adanya payung hukum yang memenuhi prinsip keadilan, keabsahan,kemanfaatan,dan keterbukaan,” tutup Teras.