Ruteng, Suaranusantara.co – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai diminta agar serius menangani kasus pembacokan terhadap Simon Wanggut, warga asal Beokina, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, yang terjadi pada Kamis 10 Maret 2022.
Pembacokan itu mengakibatkan Korban mengalami luka berat sepanjang 30 cm di bagian leher. Saat ini, korban dirawat intensif di RSUD Ben Mboi Ruteng.
Praktisi Hukum, Robertus C. Antara, SH meminta Polisi agar serius menangani kasus ini.
“Kepolisian Resort Manggarai harus mengusut tuntas kasus percobaan pembunuhan terhadap Simon Wanggut,” kata Chandra.
Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Juncto Pasal 53 KUHP.
“Pelaku bisa dijerat karena melakukan penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 atau percobaan pembunuhan pada pasal 53 KUHP . Saya harap polisi bisa gunakan pasal yang sesuai dengan tindakan pelaku,” tutur Chandra.
Chandra berharap, Kepolisian Resort Manggarai segera mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan amanah Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Agar kasus serupa tidak terulang lagi yang kemudian bisa mencederai rasa keadilan masyarakat dan korban, saya mendukung dan meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tutupnya.(CBN)