Jakarta, Suaranusantara.co – Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan pemerintah tidak bisa melarang partai politik (Parpol) melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Alasannya, masalah itu adalah urusan internal Parpol.
“Sejak era Bu Mega (Megawati Soekarnoputri, Red), Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sampai Pak Jokowi (Joko Widodo) ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan. Karena menghormati independensi parpol,” kata Mahfud dalam akun twitter-nya @mohmahfudmd yang dipublis pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Ia menjelaskan risiko dari sikap itu adalah pemerintah dituding cuci tangan. Namun jika melarang atau mendorong, pemerintah juga bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya.
Dia menegaskan sikap pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berdasarkan UU itu, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sikap itu sama seperti pada pemerintahan Megawati saat Matori Abdul Jalil pada tahun 2020 mengambil PKB dari Gus Dur. Perseteruan PKB saat itu dimenangkan Gus Dur di pengadilan pada tahun 2003.
“Saat itu, Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB,” jelas Mahfud dalam twitt-nya.
Dia menyebut sikap yang sama juga pernah ditunjukkan oleh pemerintahan SBY tahun 2008. Saat itu, terjadi perpecahan PKB versi Parung yang dipimpin Gus Dur dengan PKB versi Ancol yang dipimpin Muhaimin Iskandar.
“Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY, ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” tutur Mahfud.
Bagi pemerintah, lanjut Mahfud, peristiwa KLB PD di Deli Serdang adalah masalah internal. Persoalan itu belum menjadi masalah hukum sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari PD.
“Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” tegas Mahfud.
Dia menyebut kasus KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat itu, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART Parpol.
“Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilan-lah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” ungkap Mahfud.
Dia mengakui memang ada surat masuk kepadanya dari Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Namun surat AHY baru masuk pada Kamis, 4 Maret 2021 sore.
Sementara KLB sudah digelar pada Jumat, 5 Maret 2021. Akibatnya, dia tidak bisa memanggil kedua belah pihak untuk menanyakan perihal surat tersebut.
“Saya terima Kamis sore, setengah hari menjelang KLB. Jadi pada waktu itu sudah sangat pendek waktunya sehingga kita tak ada waktu untuk memanggil kedua pihak. Kita tahunya juga sangat dadakan. Jadi kita tekankan pada sisi keamanannya dulu,” tutup Mahfud.