Proses Usulan
Selanjutnya, kata Sugeng, Kemenkominfo dan Kemenkumham akan menjadi leading sector. Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR prioritas pada Juni 2021.
“Ini sudah di sepakati menjadi prioritas untuk di usulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” jelas Sugeng.
Terkait SKB, Sugeng mengatakan akan di lakukan antara Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi UU ITE. SKB akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran. Yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36 dari UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang ITE.
“Pedoman ini d isusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multitafsir di kalangan aparat penegak hukum,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan setelah di tandatangani, SKB akan di sosialisasikan kepada aparat penegak hukum. Yaitu Kemenkominfo, Kepolisian dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi, agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan.
“SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat,” tutup Sugeng.