Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kebijakan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional Komodo (TNK) dengan kuota maksimal 1.000 orang per hari kini memicu polemik panas. Di balik dalih pelestarian ekosistem yang digaungkan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), menyeruak aroma konspirasi dan dugaan pengondisian lahan bisnis bagi korporasi besar.
Dalih Konservasi yang Dipertanyakan
Kepala BTNK, Hendrik Siga, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pembatasan ini krusial untuk melindungi satwa dan bentang alam dari tekanan aktivitas manusia. Namun, retorika tersebut dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan.
Nasrallah (nama samaran), seorang warga yang bermukim di dalam kawasan kepulauan, mengungkapkan bahwa penerapan kuota ini hanyalah “akal-akalan” pengelola untuk memuluskan monopoli usaha pihak tertentu. Ia menyoroti inkonsistensi sikap Hendrik Siga terkait pemanfaatan sumber daya alam.
”Hendrik Siga menolak permintaan warga untuk memanfaatkan sumber air di Kerora dengan alasan sumber daya alam harus diutamakan bagi satwa. Namun, ketika pemodal besar masuk, dia justru hadir mendampingi sosialisasi untuk mencaplok ruang hidup Komodo,” ujar Nasrallah kepada Suara Nusantara pada Jumat (27/3) siang.
Ironi Pulau Padar dan Nasib Pariwisata Berbasis Masyarakat
Nasrallah juga mengingatkan sejarah kepunahan lokal Komodo di Pulau Padar. Ironisnya, saat populasi mulai pulih, BTNK justru memberikan lampu hijau bagi pembangunan sarana-prasarana yang dinilai mengancam habitat tersebut.
Langkah ini dianggap mencederai semangat community-based tourism atau pariwisata berbasis masyarakat.
”Penerapan kuota ini dilakukan tanpa dialog dan diskusi dengan warga. Padahal, kearifan lokal masyarakatlah yang selama ini menjaga Komodo dari kepunahan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat sebelumnya telah dipaksa beralih profesi dari nelayan ke sektor pariwisata melalui program alternative livelihood, namun kini mata pencaharian baru mereka justru terancam oleh kebijakan sepihak.
Ancaman “Hantu” Monopoli.
Keresahan utama warga dan pelaku wisata lokal mengerucut pada keterlibatan PT Komodo Wildlife ecotourism milik pengusaha Tomy Winata. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat rencana pembangunan 619 bangunan di lembah habitat Komodo di Pulau Rinca.
Dari total bangunan yang direncanakan kata Nasralah mencakup 448 Vila, 13 Restaurant, 7 Lounge, 7 pusat kebugaran,7 Spa, 67 kolam renang, 1 Bar seluas 1.200 m², 1 Kastil bergaya Prancis dan 1 buah Kapela.
Kalkulasi Dampak Kuota terhadap Pelaku Lokal:
Kapasitas Vila: Jika satu vila menampung minimal 3 tamu, maka total hunian mencapai 1.239 orang.
Monopoli Kuota: Dengan kuota harian hanya 1.000 orang, maka seluruh jatah kunjungan berpotensi habis terserap oleh tamu hotel milik pemodal besar.
Dampak Ekonomi: Tour operator, agen perjalanan, pemandu lokal, hingga pemilik homestay di pulau-pulau diprediksi akan gulung tikar karena tidak kebagian kuota pengunjung.
”Dengan modal raksasa, mereka mampu beriklan hingga ke Eropa dan Amerika untuk menjaring tamu langsung ke fasilitas mereka. Jika ini dibiarkan, UMKM dan wirausahawan lokal akan mati dicekik monopoli,” tegas Nasrallah.
Klarifikasi Kepala Balai Taman Nasional Komodo
Menanggapi konfirmasi awak media ini, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Siga membantah bahwa penerapan pembatasan kuota wisatawan ke Pulau Padar sama sekali tidak berdampak negatif terhadap pelaku wisata lokal.
Kata dia kebijakan itu bertujuan melindungi warga lokal dan mendukung program pariwisata berkelanjutan dan tidak ada kaitan dengan kehadiran sejumlah bangunan yang direncanakan oleh Tomy Winata.
“Ini upaya utk melindungi warga lokal agar bisnis pariwisata dapat berkelanjutan jangka panjang. Dengan mengurangi tekanan terhadap TNK, alam akan terjaga, dalam jangka panjang bisnis pariwisata warga lokal dapat dipertahankan atau dilindungi. Agar alam terjaga dengan mengurangi tekanan terhadap kawasan, memperluas distribusi pengunjung di luar kawasan TNK, menghidupkan desa desa wisata yang sudah ada di daratan Flores sehingga tidak TNK oriented. Dan sama sekali tidak ada hubungannya,” jelas Hendrikus melalui pesan whatsapp yang dikirim pada Rabu Pkl. 19.43 Wita
Dengan adanya penerapan pembatasan kuota ini Ia (Hendrikus) mengajak para Tour Operator untuk menyesuaikan kebijakan ini dan mendistribusikan pengunjung ke luar wilayah TNK.
“Para tour operator memang harus secara bertahap mulai menyesuaikan dengan kebijakan ini. Harus mulai mendistribusikan pengunjung ke lokasi di luar TNK. Jangan semua tumpah ruah ke TNK. Lama lama TNK bisa hancur. Ini upaya yang tidak populer utk menyelamatkan kawasan TNK dan kegiatan bisnis pariwisata bisa lebih lama jangka panjang. Dan orang lokal yang paling rawan terkena dampak kalo TNK hancur. Investor investor bisa pindah waktu waktu waktu mencari tempat yg baru, orang lokal menikmati kehancuran yang terjadi di kemudian hari,” Tegasnya dengan narasi mendukung kebijakan investor jakarta yang hendak menguasai wilayah Padar.
Respon Organisasi Pramu Wisata Labuan (PWL)
Sementara Koordinator Pemandu Wisata Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan bahwa pemandu wisata lokal selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pariwisata di Labuan Bajo dan kawasan Taman Nasional Komodo.
Menurutnya, para pemandu wisata tidak hanya bertugas mendampingi wisatawan, tetapi juga berperan dalam edukasi konservasi serta menjaga kelestarian kawasan.
Karena itu, kebijakan yang diterapkan tanpa melibatkan pelaku lokal dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi.
“Pemandu wisata lokal adalah bagian integral dari ekosistem pariwisata. Kebijakan yang tidak melibatkan mereka berpotensi memarginalkan masyarakat yang selama ini menjaga dan menghidupi pariwisata di Manggarai Barat,” jelas Apong Jana mengutip pemberitaan media infotimur.id yang diterbitkan pada Rabu (11/3)
Hingga berita ini diturunkan, gelombang penolakan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan pelaku pariwisata yang mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kuota yang dianggap lebih berpihak pada korporasi ketimbang konservasi yang inklusif.










































































