Manggarai Timur, suaranusantara.co – Penanganan kasus dugaan utang piutang senilai ratusan juta rupiah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ferdinandus Rikardo, kini memasuki tahapan baru. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur menjadwalkan pemanggilan kedua belah pihak guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Konsistensi Prosedur Kepolisian
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara konsisten sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konfirmasinya melalui pesan singkat pada Kamis (9/4), Iptu Ahmad menjelaskan bahwa prosedur penanganan akan mengedepankan tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam undang-undang terbaru.
”Nanti saya agendakan. Masih banyak tahapan karena undang-undang terbaru mewajibkan adanya mediasi kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak wajib menandatangani Berita Acara Mediasi,” ujar Iptu Zacky secara tegas.
Pelapor Menolak Jalur Damai
Di sisi lain, pihak pelapor, Vitus Yulius Nggajo Enliyanto Dola, menyatakan sikap tegas untuk menolak upaya perdamaian. Vitus, yang melaporkan Ferdinandus Rikardo (Rikar) pada 7 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/B/113/X/2024/SPKT/RES MATIM/POLDA NTT, mendesak kepolisian untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Vitus mengungkapkan kekecewaannya atas janji-janji pelunasan utang senilai Rp600 juta yang hingga kini tidak kunjung terealisasi.
”Saya tetap tidak menerima damai. Kasus ini harus dilanjutkan karena yang bersangkutan hanya memberikan janji palsu terkait pembayaran uang saya. Saya meminta Polres Manggarai Timur untuk mengembangkan kasus ini karena sudah berjalan hampir dua tahun,” kata Vitus saat ditemui di kediamannya di Kembur.
Klaim Bukti Lengkap
Vitus menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti-bukti kuat yang telah diserahkan kepada pihak penyidik, mulai dari bukti transfer, kuitansi manual, hingga rekaman video saat pertemuan di Sumba dan Kupang. Ia juga menyebut bahwa terlapor sebelumnya pernah mengakui pinjaman tersebut di hadapan pejabat Kasat Reskrim yang lama.
”Di depan Kasat Reskrim sebelumnya, ia (Rikar) berjanji akan membayar setelah pencairan kreditnya. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan, bahkan terkesan berbelit-belit seolah tidak memiliki utang,” tambahnya.
Hingga saat ini, Vitus masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari pihak Reskrim Polres Manggarai Timur atas semua bukti yang telah ia serahkan.
Sementara itu, Ferdinandus Rikardo selaku pihak terlapor, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis sore, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.










































































