Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kepala satuan Reserse Kriminal Polisi Resort (Polres) Manggarai Barat malah membungkam saat dikonfirmasi soal dugaan kriminalisasi warga adat sebagaimana disampaikan oleh LSM Ilmu dalam keterangan persnya yang diterbitkan di media suaranusantara.co, Selasa 3/9/2025
Dalam rangka mendapatkan tanggapan atas dugaan tersebut, awak media ini berusaha mengkonfirmasi kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Lutfi Darmawan Aditya melalui pesan whatsapp pada Rabu, 3/9/2025, pkl.14.58 Wita
Ada lima (5) poin pertanyaan yang dikirim, namun tidak ada satu pun yang ditanggapi sampai saat ini.
Sementara pesan yang dikirim terlihat sudah centang dua warna biru dan sudah terbaca.
Pesan yang sama diteruskan oleh wartawan media ini kepada kepala seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Manggarai Barat pada Kamis 4/9/2025, pkl. 10.09
Menanggapi pesan tersebut, Kasi Humas, Hery Suryana mengirimkan pesan “Tolong share ke saya nama Media, nama jurnalis,” tulis Hery
Pada pkl. 10.34 wartawan kembali meminta informasi lebih lanjut untuk mengetahui jawaban dari pihak Sat Reskrim, Ia (Hery) menjawab “Kami konfirmasi dulu,” Jawab Hery
Sampai saat ini awak media belum juga mendapatkan informasi berupa tanggapan dari Sat Reskrim melalui Bidang Humas.
Informasi yang diperoleh media ini dari bidang Humas baik melalui telepon maupun pesan Whatsap hanya mengatakan “masih diproses,” jawab Heri dengan singkat.
Berita yang diterbitkan berjudul “Polres Manggarai Barat Diduga Kriminalisasi Warga Adat Mbehal” merupakan keterangan pers dari LSM Ilmu yang diterima oleh media ini melalui pesan wahtsapp pada Selasa 2/9/2025, pkl. 23.29 Wita.
Dugaan Kriminalisasi ini disampaikan oleh Doni Parera selaku Ketua LSM Ilmu yang mendampingi warga adat ulayat Mbehal, disaat Sat Reskrim Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan pengeroyokan dan pengancaman oleh warga Mbehal yang dilayangkan oleh Panda pada 14/7/2025 lalu
Usaha wartawan mengkonfirmasi Sat Reskrim merupakan bentuk penghargaan terhadap kepolisian selaku institusi penegak hukum yang tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Panda selaku pemangku adat Rareng,
Anehnya konfirmasi ini tidak ditanggapi namun pihak penyidik menyampaikan informasi melalui kuasa hukum terlapor, bahwa salah seorang warga Mbehal telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi penetapan tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukum terlapor, Petrus Pice melalui pemberitaan media beritaflores.com mendahului surat pemberitahuan resmi dari kepolisian.
“Kami dapat informasi dari penyidik. Sudah ada tersangkanya yaitu Gabriel Johang,” kata Pice mengutip keterangan yang disampaikannya melalui pemberitaan media kabarflores.com, Kamis 4 September 2025
Sementara pihak yang disebutkan sebagai tersangka, dalam pemberitaan media tersebut mengaku kaget karena ia belum mendapatkan informasi baik dalam bentuk surat maupun melalui telepon.
“Saya sangat kaget setelah membaca berita ini bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada pemberitahuan dari pihak penyidik. Tiba-tiba saya diberitakan bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka. Kok kuasa hukum pelapor berani sekali menyampaikan hal itu ke publik sementara saya sendiri belum mengetahui hal itu,” ungkap Gebi saat dikonfimasi suaranusantara.co, Kamis 4/9/2025, pkl 18.00 Wita.